Bagansiapiapi (ANTARA) - Para bendahara instansi pemerintah desa meminta diberikan penyegaran dan edukasi serta berharap dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perpajakan mereka.
Tenaga Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi Riffo Malik Dzakiyy mengatakan jika bertransaksi dengan PKP, di dalam nominal transaksi tersebut sudah termasuk PPN. Maka bendahara pemerintah harus menghitung PPN dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak), DPP adalah nilai transaksi di luar PPN.
"Tetapi jika bertransaksi dengan bukan PKP, maka tarif PPN langsung dikenakan atas nilai transaksi tersebut," ucap Riffoakhir Maret lalu.
Baca juga: 16 bendahara instansi Pemerintah Pusat di Rohil ikuti edukasi pajak, ini manfaatnya
Hal tersebut dikatakan Riffo untuk menjawab pertanyaan peserta yang menanyakan cara penghitungan PPN jika bertransaksi dengan PKP dan bukan PKP
Sementara itu, Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman para bendahara Pemerintah Desa sehingga seluruh instansi pemerintah menerbitkan bukti potong dengan benar dan melaporkan SPT Masa tepat pada waktunya.
Lasro juga berharap agar semua bendahara pemerintah lain turut bersemangat untuk meningkatkan pemahaman perpajakannya.
Acara itu berlangsung dengan lancar, terlihat antusias dari para peserta menerima materi dan mengajukan pertanyaan.
Baca juga: Mantapkan Pelaporan SPT Unifikasi, KP2KP Bagansiapiapi kunjungi Kemenag Rohil