16 bendahara instansi Pemerintah Pusat di Rohil ikuti edukasi pajak, ini manfaatnya

id kp2kp bagansiapiapi,larso siahaan,djp, djp riau

16 bendahara instansi Pemerintah Pusat di Rohil ikuti edukasi pajak, ini manfaatnya

Suasana kegiatan. (ANTARA/HO-KP2KP)

Bagansiapiapi (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan edukasi perpajakan kepada 16 bendahara yang merupakan perwakilan dari 25 instansi pemerintah pusat yang berada di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (24/3).

Kegiatan itu dibuka Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi Rifo Malik tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta membahas tentang hak dan kewajiban para bendahara di instansi pemerintah dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Egi Alfath.

Dalam kesempatan tersebut, Lasro S Siahaan menanggapi pertanyaan salah satu peserta berkaitan pengenaan pajak dari honararium yang dibayarkan kepada narasumber suatu kegiatan.

Baca juga: Tingkatkan pemahaman pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi bendahara desa

Disebutkannya, bahwa jika honorarium diberikan kepada narasumber yang berstatus PNS maka honorarium yang bersumber dari APBN/APBD dikenakan sesuai dengan berdasarkan golongan yakni golongan 1 dan 2 dikenakan pajak 0 persen, golongan 3 dikenakan 5 persen, dan golongan 4 dikenakan 15 persen.

Sedangkan, penerima honorarium bukan berstatus PNS maka dikenakan pajak 50 persen dari penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Lasro S Siahaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sifat kepahaman dan kepatuhan pajak pada Instansi Pemerintah Pusat di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir.

Baca juga: Tingkatkan kepatuhan dan paham pajak, KP2KP Bagansiapiapi gelar Pekan Panutan

Sementara itu, Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi, Egi Alfath mengatakan sesuai dengan UU HPP, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022.

Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab pertanyaan peserta yang menanyakan pemberlakuan tarif PPN menjadi 11 persen.

Kegiatan edukasi perpajakan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan peserta sangat antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.