Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Satuan Polisi Pamongpraja Kota Pekanbaru di Riau membongkar belasan rumah liar dan warung remang-remang di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki karena dianggap menyalahi aturan perizinan.
"Para pemilik warung tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Pekanbaru, Azvi Laviri, di Pekanbaru, Jumat.
Pihaknya sudah melayangkan surat maupun menyampaikan secara lisan agar pemilik bangunan membongkar sendiri, tapi umumnya mereka tidak mau.
Bangunan yang dibongkar tersebut kebanyakan berada dekat Terminal Payung Sekaki yang merupakan terminal resmi milik Pemkot Pekanbaru.
Keberadaan warung tersebut dianggap meresahkan warga karena mengunakan musik dengan suara keras, dan pada waktu tertentu dibuka hingga subuh.
Azvi menambahkan, setiap pemilik bangunan diminta mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum membangun agar tidak dibongkar oleh aparat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto mengingatkan agar aparat Satpol PP setempat bertindak tegas menertibkan beberapa bangunan liar di sekitar Terminal Payung Sekaki.
Berita Lainnya
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB