Pekanbaru (ANTARA) - Pada umumnya, para pengguna kendaraan melaju cepat atau di atas aturan sehingga ditindak oleh petugas. Namun kali ini, justru sopir truk yang melaju di bawah kecepatan 60 km/jam sehingga ditindak karena dianggap mengganggu laju kendaraan lainnya.
Beredar video di sosial media saat seorang sopir truk tak terima ditilang karena menganggap dirinya tidak melanggar aturan di jalan Tol Pekanbaru-Dumai menjelang Gerbang Bathin Solapan.
Dari rekaman video yang beredar, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau menghentikan pengemudi truk dan menanyakan dokumen kepadanya. Saat truk keluar gerbang tol, petugas mengarahkan truk untuk menepi di bahu jalan.
Sopir yang merasa tak ada melakukan kesalahan, bersikeras tak terima diberhentikan ataupun ditilang. Sontak video berdurasi 7 menit 24 detik mengundang komentar netizen.
Menanggapi hal ini, Kasat PJR Polda Riau AKBP Irmadison mengatakan, supir truk ditilang karena melaju di bawah kecepatan minimum, yaitu di bawah 60 kilometer/jam sehingga petugas mengimbau pengendara truk melalui pengeras suara untuk segera menepi.
“Namun saat diminta menepi kendaraan ini tetap melaju dan tidak mengindahkan instruksi dari petugas,” ungkapnya, Rabu.
Dirinya menambahkan, karena tidak memungkinkan melakukan penindakan di jalan bebas hambatan, selanjutnya mobil petugas mendahului truk dan menunggu di gerbang keluar Bathin Solapan.
"Karena tidak mungkin lakukan penindakan di jalan bebas hambatan, kendaraan kita mendahului dan menunggu di gerbang tol Batin Solapan,” sebutnya.
"Di luar gerbang lah petugas menindak. Pertama tidak mengindahkan imbauan aparat untuk menepi, kedua karena kecepatan di bawah 60 kilometer/jam," pungkas Irmadison.