Tewaskan Seorang Bayi, Dua Anggota PJR Polda Riau Diperiksa

id tewaskan seorang, bayi dua, anggota pjr, polda riau diperiksa

Tewaskan Seorang Bayi, Dua Anggota PJR Polda Riau Diperiksa

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian resor Siak mendalami kecelakaan yang melibatkan petugas patroli jalan raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau hingga menyebabkan seorang balita meninggal dunia.

Kapolres Siak, AKBP Restika Nainggolan di Pekanbaru, Selasa mengatakan dua anggota Sat PJR Ditlantas Polda Riau kini masih diperiksa unit Lakalantas Polres Siak.

"Masih kita periksa intensif, barang bukti berupa mobil PJR dan sepeda motor juga kita amankan," katanya.

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu lalu (10/9) di jalan lintas Kandis KM 72, Kabupaten Siak. Mobil yang dikemudikan oknum sat PJR berinisial HS itu menabrak sepeda motor yang dikendarai ibu rumah tangga (IRT) bernama Hotmaida.

IRT berusia 35 tahun tersebut membonceng ketiga anaknya masing-masing Stanley Gigs (3), Rooney (8) dan Grace (12). Dalam kejadian itu, Stanley Gigs meninggal di tempat. Sementara tiga Hotmaida dan kedua anaknya masih dirawat di rumah sakit Santa Maria Pekanbaru.

Informasi dari kepolisian, kecelakaan itu terjadi pada siang hari saat mobil PJR bergerak dari Duri ke Pekanbaru. Tiba di tempat kejadian perkara, sepeda motor yang dikendarai Hotmaida keluar dari lingkungan sekolah dan sedikit melebar ke tengah. Sementara mobil sudah sangat dekat sehingga kecelakaan tidak dihindarkan.

Pasca kejadian, Restika mengatakan anggotanya langsung ke lokasi dan mengevakuasi korban ke klinik setempat. Sementara oknum anggota langsung dibawa ke Polres Siak untuk diperiksa.

"Kita juga langsung mendatangi korban dan keluarganya serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta pendeta," katanya.

Polisi juga berupaya menghubungi dan langsung mendatangkan suami Hotmaida, Exel Sigalingging dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain itu, Restika turut langsung mengikuti kebaktian di Gereja hingga memakamkan Stanley dan menanggung biaya pengobatan korban luka.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Guritno turut menyesalkan peristiwa tersebut dan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Stenli.

Guritno memastikna proses penegakan hukum terhadap 2 anggotanya tetap dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Untuk sementara dia mengatakan menyerahkan proses hukum ke Polres Siak. Sementara, dia mengatakan kedua anggotanya tersebut juga akan diserahkan ke Bidpropam Polda Riau.

"Saat ini sedang disidik, nanti kita lihat perkembangan hasil sidik oleh Sat Lantas Polres Siak," katanya lagi.