Pekanbaru (ANTARA) - Komisi IV DPRD Riau menggelar hearing(rapat dengar pendapat) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Riau membahas progres program kegiatan sepanjang tahun 2022 ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD Riau Sugeng Pranoto kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin, mengatakan salah satu yang menjadi sorotan dalam pertemuan itu, terkait proyek kegiatan pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya. Berdasarkan penjelasan Dinas PUPR Riau, kata Sugeng, ada lima kontraktor yang diputus kontrak kerjasamanya karena dinilai wanprestasi.
"Dari pemaparan tadi dijelaskan, ada lima kontraktor yang dinilai wanpretasi, kemudian diputus kontrak oleh Dinas. Kelima rekanan ini mengerjakan proyek jalan dan infrastruktur lainnya. Mereka tidak disiplin dan tidak mampu mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah disepakati," kata Sugeng Pranoto.
Alasan pemutusan kontrak ini, kata Sugeng, juga berdasarkan laporan anggota dewan yang mengawasi langsung pembangunan infrastruktur jalan. Banyak temuan yang dinilainya tidak sesuai dengan kesepakatan, termasuk juga soal waktu pengerjaan yang molor dari target.
"Berdasarkan aduan dari teman-teman, memang ke lima kontraktor ini sudah masuk dalam daftar hitam. Nah, kita apresiasi langkah Pemprov Riau mengambil langkah tegas memutus kontrak. Ke depannya kita minta ini tidak terjadi lagi," kata dia.
Menurut Sugeng, ke depannya, saat memilih rekanan, Pemprov Riau harus betul-betul memperhatikan kontraktor yang kompeten dan disiplin dengan waktu. Apalagi yang menyangkut kegiatan pembangunan infrastruktur. Tidak boleh asal-asalan, harus dipilih yang mampu merealisasikan pembangunan 100 persen dengan tepat waktu.
Dinilai wanprestasi, 5 rekanan proyek jalan di Riau diputus kontrak
Tidak boleh asal-asalan, harus dipilih yang mampu merealisasikan pembangunan 100 persen dengan tepat waktu,