Rengat, (antarariau.com) - Sebanyak 138 Narapidana pada Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, akan menerima remisi pada peringatan hari ulang tahun RI tanggal 17 Agustus 2013, 14 di antaranya dinyatakan bebas.
"Sebanyak 14 orang warga binaan Rutan Indragiri Hulu akan menghirup udara segar," kata Kepala Rutan Kelas II B Indragiri Hulu Gumilar Budi Rahayu melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur di Rengat, Kamis.
Dikatakannya, setiap tahun tepatnya pada tanggal 17 Agustus yang merupakan hari ulang tahun Kemerdekaan RI sejumlah napi diusulkan untuk mendapatkan remisi dan tahun 2013 ada 14 napi yang telah disetujui untuk meraih remisi bebas.
Sementara itu dari 187 orang yang diusulkan ternyata yamg disetujui hanya 138 orang, katanya.
Usulan remisi beragam dari sejumlah napi yang ada di Rutan Indragiri Hulu, diantaranya yang tidak terkait dengan PP tahun 99 yaitu 138 orang, yang terkait dengan PP 99, sebanyak 35 orang, sedangkan bebas lansung sebanyak 14 orang. Akan tetapi, bagi warga binaan yang terkait dengan PP 99 remisi mereka sedang dalam tahap pengusulan ke Kemenkum HAM.
"Warga binaan yang terpilih dan sudah memenuhi persyaratan dan layak mendapatkan remisi ini tentu warga binaan yang memiliki berperilaku baik dan minimal telah menjalani masa kurungan selama enam bulan di rumah tahanan negara," sebutnya.
Sedangkan sebelumnya, kata Rudinur, Rutan Rengat juga sudah memberi Remisi Khusus kepad warga 131 warga binaan, dua orang diantaranya lansung bebas. Remisi Khusus ini adalah bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1434 H kemaren.
Remisi tersebut dengan Nonor. W4.570.OT.03.01/2013 tentang pemberian remisi khusus, Remisi ini khusus diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam. Sedangkan remisi umum terkait HUT RI akan diterima warga binaan dari kalangan umum tanpa membedakan agama.
"Penyerahan remisi akan dilaksanakan saat setelah pelaksanaan upacara HUT ke-68 RI oleh Bupati Indragiri Hulu," tegasnya.