35 napi Rutan Kelas II Rengat dapat remisi Natal

id Rengat,Indragiri Hulu

35 napi Rutan Kelas II Rengat dapat remisi Natal

WB Rutan Kelas II Rengat menerima Remisi Natal (ANTARA/ASRI)

"Remisi adalah hak, dengan diberikan remisi maka bersyukurlah"
Rengat (ANTARA) - Sebanyak 35 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Rengat, Indragiri Hulu, Provinsi Riau menerima remisi Natal 2022.

Penyerahan remisi ini dilaksanakan, Minggu (25/12) di Rutan Rengat.

Kepala Rutan Kelas II Rengat Julius Barus di Rengat, Minggu.

Pemberian remisi ini berdasarkan SK Kemenkumham Nomor PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022 dan PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022. Remisi terdiri dari 10 orang untuk 15 hari, 22 orang dapat satu bulan dan tiga orang 1,5 bulan.

Remisi Natal adalah hak untuk warga binaan, dan akan memotivasi yang lain untuk tetap berbuat baik kedepan.

“Untuk itu, kepada warga binaan diharapkan jangan melanggar tata tertib yang ada, karena remisi yang sudah adapun dapat dicabut jika dinilai melanggar,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Yulius Barus, bahwa sebanyak 36 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Rengat yang diusulkan untuk mendapat remisi. Namun, 35 diantaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Sedangkan, satu orang mendapat asimilasi rumahan. Pemberian remisi kepada warga binaan ini, merupakan salah satu bentuk dari pemenuhan hak warga binaan.

Program dalam rangka pembinaan kerohanian yang tujuannya tidak lain adalah, untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan bagi umat Kristiani yang saat ini menjalani masa hukuman. ***