982 WBP di Riau terima remisi Natal, 13 langsung bebas

id Kemenkumham riau, kemenkumham, remisi natal

982 WBP di Riau terima remisi Natal, 13 langsung bebas

Pemberian remisi khusus Natal kepada WBP di Lapas Pekanbaru, Rabu (25/12). (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka Hari Raya Natal 2024, sebanyak 982 narapidana dan anak binaan yang tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu.

Dari 1.494 WBP beragama Nasrani di Provinsi Riau, terdapat 969 orang yang mendapatkan Remisi Khusus I, atau pengurangan masa hukuman. Dan ada 13 yang mendapatkan Remisi Khusus II, artinya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi.

Bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pemberian Remisi Khusus Natal ini dihadiri langsung oleh Direktur Teknologi informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru beserta WBP yang akan mendapatkan remisi hari ini.

Pemberian remisi ini secara simbolis diserahkan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong menyerahkan langsung SK Remisi Khusus Natal kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Rutan Kelas I Pekanbaru, dan LPKA Kelas II Pekanbaru.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang dibacakan langsung oleh Maulidi Hilal, Menteri Imipas mengajak agar menjadikan Natal sebagai momen untuk bergotong-royong dengan penuh cinta kasih sehingga Natal benar-benar membawa kebahagiaan bagi seluruh umat manusia.

“Manfaatkanlah waktu dengan sebaik-baiknya. Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang lalu, karena tidak ada yang bisa merubah seseorang kecuali dirinya sendiri,” ungkap Hilal setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Remisi khusus ini merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan tekun. Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Besaran remisi khusus yang diterima juga berbeda-beda, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama, narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan. Selanjutnya, untuk tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya, narapidana maksimal memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.