138 Napi Rutan Rengat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

id 138 napi, rutan rengat, diusulkan dapat, remisi idul fitri

138 Napi Rutan Rengat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Rengat, (Antarariau.com) - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengusulkan sebanyak 138 narapidana atau warga binaan untuk mendapatkan remisi perayaan Idul Fitri 1439 H pada tahun ini.

" Kami sifatnya hanya mengusulkan calon penerima remisi sesuai aturan," kata Kepala Rutan Rengat, Indragiri Hulu Bejo di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, setiap tahun warga Rutan diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran, pada 2018 permohonan remisi itu masih dalam proses dan berharap secepatnya disetujui, itu adalah hak Nara Pidana (Napi) sesuai Undang-Undang.

Sejumlah Napi yang bakal menerima remisi dari berbagai kasus yang dialami penghuni Rutan masih menunggu realisasi, tentunya yang telah memenuhi persyaratan, tidak melanggar aturan, dan pihak Rutan selain itu juga mengoptimalkan persiapan petugas untuk memberikan pelayanan jelang dan hari lebaran.

" Kami yakin masyarakat lebih banyak yang membesok keluarganya di Rutan," sebutnya.

Kepala Rutan menyebutkan, Rutan Kelas II B Rengat saat ini sudah dinyatakan nihil narkoba, pungli dan kekerasan, hal ini tidak terlepas dari komitmen bersama semua pihak untuk meningkatkan kinerja, walaupun demikian semua ASN, petugas tetap memaksimalkan pelayanan.

Semua warga binaan dalam kondisi sehat, selama bulan puasa Napi yang beragama Islam rajin beribadah dan berpuasa, sementara yang beragama lain tetap menjaga toleransi dan menghormati, berbagai kegiatan Ramadhan sukses digelar di Rutan.

Pembesuk Napi di Rutan diperkirakan melonjak tinggi saat Idil Fitri, maka sejumlah persiapan dilakukan oleh petugas selain tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal.

" Masyarakat silahkan jenguk keluarganya di Rutan, petugas siap melayani," janjinya. ***2***