(antarariau.com) - Sidang vonis perkara korupsi proyek pemulihan tanah tercemar limbah minyak bumi (bioremediasi) PT Chevron Pacific Indonesia untuk terdakwa Kukuh Kertasafari ditunda hingg 17 Juli 2013.
"Sidang vonis untuk terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini ditunda karena majelis masih harus bermusyawarah," kata Hakim Ketua Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Rabu siang.
Majelis hakim bersepakat untuk menunda sidang vonis kasus tersebut hingga 17 Juli 2013.
Terkait keputusan majelis hakim itu, terdakwa mengaku menghormatinya dan bersedia untuk mengikuti sidang vonis pada satu pekan kedepan.
"Saya tidak tahu persis mengapa sidang ini ditunda. Sangat kaget dan berharap ini menjadi hal yang positif buat saya," kata Kukuh.
Ia mengatakan, dengan penundaan hingga tujuh, sangat diharapkan pihak majelis hakim dapat mengambil suatu keputusan yang benar-benar matang dengan menimbang berbagai aspek.
"Menjadi harapan semua pihak menurut saya, hakim dapat mengambil suatu keputusan yang bijak dan adil. Tidak memihak ke siapapun selain kepada kebenaran," katanya.
Kukuh Kertasafari menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light South Minas di PT CPI.
Berita Lainnya
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
13 February 2023 18:35 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara
28 July 2022 17:02 WIB
Enam terdakwa perkara korupsi dana Asabri akan jalani sidang vonis
04 January 2022 13:41 WIB
Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus kerumunan hari ini
27 May 2021 8:28 WIB
Syafrudin, kakek terdakwa pembakar lahan divonis bebas
04 February 2020 16:54 WIB
Ahmad Dhani, Pentolan Dewa 19, Jalani Sidang Vonis Ujaran Kebencian
28 January 2019 10:09 WIB
Ratusan Polisi Amankan Sidang Vonis Jessica
27 October 2016 10:09 WIB
Sidang Vonis Terdakwa Esron Digelar PN Pekanbaru
16 January 2015 15:35 WIB