Sidang Vonis Bioremediasi Chevron Ditunda

id sidang vonis, bioremediasi chevron ditunda

(antarariau.com) - Sidang vonis perkara korupsi proyek pemulihan tanah tercemar limbah minyak bumi (bioremediasi) PT Chevron Pacific Indonesia untuk terdakwa Kukuh Kertasafari ditunda hingg 17 Juli 2013.

"Sidang vonis untuk terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini ditunda karena majelis masih harus bermusyawarah," kata Hakim Ketua Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Rabu siang.

Majelis hakim bersepakat untuk menunda sidang vonis kasus tersebut hingga 17 Juli 2013.

Terkait keputusan majelis hakim itu, terdakwa mengaku menghormatinya dan bersedia untuk mengikuti sidang vonis pada satu pekan kedepan.

"Saya tidak tahu persis mengapa sidang ini ditunda. Sangat kaget dan berharap ini menjadi hal yang positif buat saya," kata Kukuh.

Ia mengatakan, dengan penundaan hingga tujuh, sangat diharapkan pihak majelis hakim dapat mengambil suatu keputusan yang benar-benar matang dengan menimbang berbagai aspek.

"Menjadi harapan semua pihak menurut saya, hakim dapat mengambil suatu keputusan yang bijak dan adil. Tidak memihak ke siapapun selain kepada kebenaran," katanya.

Kukuh Kertasafari menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light South Minas di PT CPI.