Pencuri handphone di Pekanbaru diringkus polisi

id Maling handphone di Pekanbaru diringkus polisi,pencuri hp, maling hp

Pencuri handphone di Pekanbaru diringkus polisi

MI saat diamankan di Polsek Bukit Raya. (ANTARA/Ho-Polsek Bukit Raya)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial MI (26) diringkus Polsek Bukit Raya setelah aksinya terekam CCTV mencuri handphone di rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur KecamatanMarpoyan Damai, Kamis (3/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Dalam rekaman, MImengendap-endap masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci dan dan menuju ruangan VIP. Kemudian pelaku melihat korban yang sedang tidur dan handphone yang sedang dicas di lantai.

Melihat ada kesempatan pelaku segera mengambil handphone tersebut dan keluar dari pintu belakang rumah makan.

"Sekitar pukul 06.00 WIB korban bangun dan sadar handphonenya telah hilang. Lalu korban memeriksa rekaman CCTV dan terlihat ada seorang laki-laki masuk ke rumah makan tersebut dan mengambil handphone korban," terang Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Senin.

Atas hilangnya handphone tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya dengan bukti yang ada.

Baca juga: Ini wajah pria pencuri 26 handphone di Jalan Delima Pekanbaru

Kemudian diketahui pelaku tinggal tak jauh dari rumah makan itu.Pria iseng tersebut itu pun segera diringkus aparat kepolisian tanpa perlawanan pada Sabtu (12/3).

"Pelaku MI ini tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Modusnya pelaku ini mengintai, jika dinilai situasi sepi barulah pelaku beraksi," lanjut Dodi.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual handphone tersebut melalui media sosial senilai Rp450 ribu.

Kini, mau tak mau MI harus berurusan dengan polisi dan dijerat pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Pria pencuri pakaian dalam di Pekanbaru diamuk warga dan diusir

Baca juga: Pencuri 26 handphone di Pekanbaru diringkus, ini masing-masing tugasnya