Pencuri 26 handphone di Pekanbaru diringkus, ini masing-masing tugasnya

id Pencurian 26 handphone di Pekanbaru,pencuri hp, polresta pekanbaru

Pencuri 26 handphone di Pekanbaru diringkus, ini masing-masing tugasnya

Para pelaku dan kepolisian saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru (ANTARA/Annisa Firdausi)

terlintas pikirannya untuk mencuri saat melihat jendela di lantai dua toko tersebut masih dalam keadaan terbuka,
Pekanbaru (ANTARA) - NBL (26) dan MKN (26) pelaku utama dari pencurian 26 handphone berbagai merek di sebuah toko handphone di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada akhir Januari lalu mengaku telah menjual 17 telepon genggam hasil kejahatannyakepada dua penadah berinisial RK (24) dan RZ yang kini masih buron.

NBL dan MKN sendiri diringkus aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di Lubuk Basung, Sumatera Barat, Jumat (18/2).

"NBL ini yang bertugas masuk ke toko melalui lantai dua, sedangkan MKN bertugas mengantar dan menjemputnya," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Senin.

NBL mengaku terlintas pikirannya untuk mencuri saat melihat jendela di lantai dua toko tersebut masih dalam keadaan terbuka.

"Setelah menggasak 26 handphone, sebagian dijual ke penadah dan sebagian lagi dilarikanke Sumatera Barat," sebut Andrie.

Baca juga: Terekam CCTV, seorang ibu gasak HP di Jalan Delima Pekanbaru

Andrie menjelaskan kedua pelaku utama memang berdomisili di Sumbar, namun punya keluarga di Pekanbaru. Pelaku dan penadah juga saling mengenal. Penadah membeli handphone tersebut setelah pelaku utama menawarkan kepadanya.

17 handphone yang telah berhasil dijual ke penadah dihargai sebesar Rp18 juta. Uang tersebut digunakan kedua pelaku utama untuk berfoya-foya dan berjudi.

Diketahui,NBL merupakan residivis kasus pencurian dan MKN juga residivis kasus narkoba.

Saat ini keduanya dipenjara di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya NBL dan MKN dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan RK dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

Baca juga: Ini wajah pria pencuri 26 handphone di Jalan Delima Pekanbaru