Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menuntaskan peraturan terkait dengan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
“KPU diminta segera menuntaskan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024,” ujar Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam Proklamasi Democracy Forum Ke-21 Partai Demokrat secara virtual bertajuk “Wacana Perpanjangan Kekuasaan yang Awet: Upaya Sistematis dan Terstruktur?”, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, menurutnya, peraturan tersebut dapat memastikan agenda Pemilu 2024 memiliki rujukan kerangka waktu dan aktivitas kepemiluan yang konkret sehingga realisasi wacana penundaan Pemilu 2024 yang bertentangan dengan konstitusi serta demokrasi dapat dicegah.
Baca juga: Pengamat apresiasi partai politik yang tolak wacana penundaan Pemilu 2024
Di samping itu, Titi meminta pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran Pemilu 2024. Ia memandang pengalokasian anggaran sejak sekarang dapat menghindari dijadikannya keterbatasan dana sebagai dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Bila (anggaran Pemilu 2024) dianggap terlalu besar, maka bisa dilakukan penyisiran dan penyusunan program prioritas sehingga tidak menjadi dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024 akibat tidak tersedianya anggaran,” ujar dia.
Titi menekankan bahwa dukungan terhadap wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun narasi presiden tiga periode dari berbagai pihak, terutama pejabat publik sudah sepatutnya dihentikan.
“Semua pihak, terutama pejabat publik, mestinya menjaga konstitusionalisme dan budaya berkonstitusi dengan konsisten serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan agenda demokrasi yang telah digariskan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas,” lanjutnya.
Titi menegaskan baik secara hukum, legitimasi sosial, maupun praktik pemilu di Tanah Air tidak ada ruang untuk pihak mana pun merealisasikan penundaan pesta demokrasi dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Saya ingin menyampaikan bahwa secara hukum, legitimasi sosial, dan praktik pemilu di Indonesia sesungguhnya, tidak ada ruang untuk penundaan pemilu dan menerabas pembatasan masa jabatan presiden,” ucap Titi Anggraini.
Baca juga: Buka sosialisasi PDPB, Sekda Kampar : Hindari masalah di TPS saat Pemilu