Buka sosialisasi PDPB, Sekda Kampar : Hindari masalah di TPS saat Pemilu

id PDPB,Pemilu 2024, sekda kampar

Buka sosialisasi PDPB, Sekda Kampar : Hindari masalah di TPS saat Pemilu

Sosialisasi PDPB di Ruang Rapat lantai III kantor Bupati Kampar. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri membuka secara resmi sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten Kampar 2022 di ruang rapat Kantor Bupati Kampar, Rabu.

Dia menekankan peserta sosialisasi PDPB untuk menyukseskan Pemilihan Umum serentak di Kabupaten Kampar dan dapat menghindari terjadinya masalah di TPS.

“Ini perhelatan Akbar, mari kita sukseskan Pemilihan Umum serentak, jika ada satu TPS saja bermasalah, maka semua akan mengetahui dan menjadi masalah nasional, buka saja daerah," imbuhnya.

Dia juga berharap agar dalam pelaksanaan Pemilu nanti 2024 antar dinas terkait dapat menjalankan tugas masing-masing seperti dinas kesehatan dapat menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu, dalamhal penganggaran dana Pemilu agar lembaga penyelenggara Pemilu dapat memahami bahwa dana itu ditempatkan pada pos masing-masing.

Hal itu diatur sesuai dengan tugas pokoknya agar tidak terjadi kesalahan penganggaran yang akan menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari serta menimbulkan temuan-temuan oleh Badan yang memeriksa dana Pemilu serentak ini.

Yusri juga mengingatkan agar KPU bersikap netral, tidak memihak dan menjaga kinerja serta mutu sebagai penyelenggara Pemilu

Selain itu dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemutakhiran data, harus dilakukan dengan profesional dan aktual agar tidak menimbulkan masalah.

Pada acara yang di taja oleh KPU dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kampar inidihadiri Ketua KPU Maria Aribeni sebagai komisioner dan Kepala Kesbangpol Mahadi, camat se-kabupaten Kampar serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Aribeni menjelaskan bahwa UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan mengamanatkan KPU agar melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Tujuannya agar data pemilih pada pemilu 2024 mendatang menjadi lebih baik dan berkualitas.

Dia menyampaikan bahwa data kependudukan dan data pemilih berbeda. Data kependudukan milik Disdukcapil, sedangkan data yang diperbaharui KPU adalah daftar pemilih pada Pemilu 2019 yang lalu.