Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, yang mana KPU Riau sebagai terlapornya.
Anggota Komisioner KPU Riau divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto mengatakan pada prinsipnya KPU Riau dan kabupaten/kota menghormati apapun putusan MK terkait PHPU tersebut.
"KPU Riau dan KPU kabupaten/kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan," kata Nugroho.
Bahkan setelah utusan keluar, KPU langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat daerah di Riau.
"KPU Riau akan langsung rapat internal via daring untuk merespon putusan MK tersebut,selanjutnya KPU Riau akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut," katanya.
Ia berharap pelaksanaan putusan MK tersebut berjalan lancar terutama PSU dan meminta dukungan masyarakat terutama di wilayah yang PSU.
"KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggung jawab," tambahnya.
Diberitakan bahwasanya MK sudah memutuskan terkait perkara PHPU terhadap 8 perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Dimana dari 8 perkara yang masuk ke KPU Riau itu dalam putusan MK terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK.
Adapun perkara PHPU yang dikabulkan adalah
1. Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Inhu 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, batas waktu 30 hari.
2. Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kepulauan Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 hari.
3. Pemungutan Suara Ulang di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 hari.
4. Putusan Nomor perkara 247 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Rohul.
Adapun empat perkara yang ditolak MK sebagai berikut, permohonan Partai Perindo di Rohil, Partai PAN di Kabupaten Rohul, Calon anggota DPD EdwinPratamaPutra dan calon Anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2.
Berita Lainnya
KPU tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto pemenang Pilkada Riau
06 December 2024 20:46 WIB
Tiga petugas adhoc pilkada di Batam meninggal dunia
06 December 2024 9:33 WIB
KPU Sleman sebut tingkat partisipasi dalam pemilih Pilkada 2024 76,57 persen
04 December 2024 12:14 WIB
Pj Gubernur Riau : Sabar tunggu hasil resmi KPU
04 December 2024 10:01 WIB
KPU RI sebut distribusi logistik Pilkada 2024 di seluruh Indonesia terpantau aman
26 November 2024 14:13 WIB
Sebanyak 1.168 peserta ikuti rapat konsolidasi persiapan pemungutan suara
17 November 2024 19:36 WIB
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi ke Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
12 November 2024 15:15 WIB
KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana libur pada pilkada
09 November 2024 10:55 WIB