KPU Riau terima putusan MK terkait perkara Pemilu 2024, siap lakukan PSU

id Kpu riau, psu di riau, pemilj riau,Pemilu riau

KPU Riau terima putusan MK terkait perkara Pemilu 2024, siap lakukan PSU

Ilustrasi. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, yang mana KPU Riau sebagai terlapornya.

Anggota Komisioner KPU Riau divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto mengatakan pada prinsipnya KPU Riau dan kabupaten/kota menghormati apapun putusan MK terkait PHPU tersebut.

"KPU Riau dan KPU kabupaten/kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan," kata Nugroho.

Bahkan setelah utusan keluar, KPU langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat daerah di Riau.

"KPU Riau akan langsung rapat internal via daring untuk merespon putusan MK tersebut,selanjutnya KPU Riau akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut," katanya.

Ia berharap pelaksanaan putusan MK tersebut berjalan lancar terutama PSU dan meminta dukungan masyarakat terutama di wilayah yang PSU.

"KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggung jawab," tambahnya.

Diberitakan bahwasanya MK sudah memutuskan terkait perkara PHPU terhadap 8 perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Dimana dari 8 perkara yang masuk ke KPU Riau itu dalam putusan MK terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK.

Adapun perkara PHPU yang dikabulkan adalah

1. Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Inhu 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, batas waktu 30 hari.

2. Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kepulauan Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 hari.

3. Pemungutan Suara Ulang di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 hari.

4. Putusan Nomor perkara 247 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Rohul.

Adapun empat perkara yang ditolak MK sebagai berikut, permohonan Partai Perindo di Rohil, Partai PAN di Kabupaten Rohul, Calon anggota DPD EdwinPratamaPutra dan calon Anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2.