KPU Riau siap jalankan PSU Siak,paslon dilarang kampanye

id psu,siak

KPU Riau siap jalankan PSU Siak,paslon dilarang kampanye

Ilustrasi foto petugas gudang merapihkan kota suara (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Siak mengaku siap secara lahir dan batin untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP. XXIII/2025

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan KPU Riau dan Siak sudah mempersiapkan semua tahapan dengan baik,demi kelancaran dan berharap PSU dapat berlangsung secara transparan, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025,KPU Riau dan Siak sudah siap," kata Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengingatkan memasuki masa tenang sehari menjelang pemilihan,semua pihak terutama Pasangan Calon (Paslon) yang ikut bersaing di Siak agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

"KPU Riau mengingatkan secara tegas kepada Pasangan Calon, bahwa tidak dibenarkan lagi terjadi kegiatan apapun di lokasi PSU untuk menghindari hal-hal maupun sanksi yang tidak diinginkan," kata Ketua.

Ia juga menyebutkan dalam tahapan dan persiapan PSU, KPU Kabupaten Siak, telah mengambil sejumlah langkah untuk kelancaran PSU, antara lain koordinasi dengan Stakeholder terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang berlangsung pada 17 Maret 2025, dan rakor penyusunan daftar pemilih.

Pembentukan dan pelantikan KPPS dan badan adhoc untuk tiga TPS yang akan melaksanakan PSU. Pelantikan KPPS dilakukan pada 9 Maret 2025, diikuti dengan bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara pada 13 dan 16 Maret 2025.

Pencermatan data pemilih yang berhak mengikuti PSU dengan total 1.011 pemilih, dengan rincian TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya ada 494 pemilih,TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak ada 453 pemilih dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian ada 64 pemilih.

"KPU juga sudah verifikasi ulang data pemilih di RSUD Tengku Rafian dengan 61 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan seperti sudah memilih di TPS asal, meninggal dunia, atau tidak terdaftar dalam DPT Siak," terangnya.

Sosialisasi juga sudah dilakukan di TPS 3 Desa Buantan Besar, TPS 3 Desa Jayapura, serta RSUD Tengku Rafian. Kegiatan ini berlangsung pada berbagai tanggal antara 7 hingga 20 Maret 2025. Kemudian distribusi model C pemberitahuan kepada pemilih telah didistribusikan pada 19 Maret 2025. Hingga saat ini, pendistribusian di TPS 3 Desa Jayapura mencapai 71% dan TPS 3 Desa Buantan Besar mencapai 69%. Sementara itu, pendistribusian surat pindah memilih untuk TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian dimulai pada 20 Maret 2025.

Sedangkan persiapan logistik proses sortir dan pelipatan surat suara PSU sudah selesai dimulai pada 17 Maret 2025. Selanjutnya, pengemasan dan distribusi logistik dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025.