Kewenangan perizinan daerah ditarik, janji Walikota Dumai berantas maksiat bakal sulit terwujud

id Perizinan Dumai,Walikota Dumai,gelper dumai

Kewenangan perizinan daerah ditarik, janji Walikota Dumai berantas maksiat bakal sulit terwujud

Arsip foto. Pengunjung keluar dari bangunan ruko yang dijadikan gelanggang permainan (gelper) di Kota Dumai, Riau, Senin (22/6/2020). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Dumai (ANTARA) - Kewenangan daerah dalam penerbitan perizinan ditarik Pemerintah RI lewat PP 5 Tahun 2021 atau semua perizinan bisa diproses melalui sistem online single submission - risk-based approach (OSS -RBA).

Dampak dari perizinan langsung lewat online itu,kini tidak lagi melalui syarat teknis berlaku di daerah karena kurang terawasi dan tidak berproses di instansi terkait.

Dikhawatirkan juga pelaku usaha sembarang membuka usaha tanpa melihat tempat atau tidak mengacu pada kebijakan kepala daerah.

Kepala Dinas Perizinan Dumai Hendra Usman mengaku bakal sulit mewujudkan janji kampanye Walikota Dumai Paisal memberantas maksiat dan menindak tempat karaoke atau hiburan malam bandel.

"Saat ini seluruh perizinan dapat diakses melalui sistem daring, dan kita sendiri tidak tahu kapan izin rampung, bahkan aneh lagi dalam berkas mereka ada tandatangan pihak dinas perizinan," kata Hendra kepada pers belum lama.

Diketahui, janji kampanye Walikota Dumai Paisal akan menjamin tidak ada izin baru untuk hiburan malam dan usaha gelanggang permainan atau gelper, namun akhirnya tidak bisa terwujud karena terbit kebijakan baru.

Baca juga: Saatnya menutup praktik judi "gelper" di Dumai yang yakin menyesatkan

"Meski fungsi kita tinggal pengawasan saja, tetap diharap pelaku usaha terutama hiburan malam dapat menjaga ketentraman lingkungan sekitar," sebut Hendra.

Informasi di lapangan, seiring perjalanan waktu, terjadi kondisi terbalik bahwa saat ini diduga sudah ada dua lokasi hiburan malam yang bakal beroperasi di Kota Dumai. Namun disayangkan lokasi berdekatan dengan rumah ibadah umat muslim, yaitu di Jalan Hasanuddin dan Jalan Sukajadi.

Seperti disampaikan Presiden Jokowi bahwa sistem perizinan melalui OSS berbasis risiko tidak bertujuan untuk memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan. Namun untuk menyamakan standar pelayanan perizinan di seluruh daerah, tanpa terkecuali.

"Ini justru memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun daerah agar tanggung jawabnya makin jelas dan layanannya makin sinergis," kata Jokowi kepada media.

Baca juga: Warga Resah, Ketua LAM Dumai kutuk praktik Gelanggang permainan (Gelper) "berbau judi"