Pembangunan Tol Listrik Di Lahan Pertamina Dumai Tersangkut Perizinan

id pembangunan tol, listrik di, lahan pertamina, dumai tersangkut perizinan

Pembangunan Tol Listrik Di Lahan Pertamina Dumai Tersangkut Perizinan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pelaksanaan pembangunan tapak tower listrik di kawasan Bukit Datuk, Kota Dumai yang merupakan kawasan Pertamina belum bisa dilakukan. Pasalnya pihak Pertamina belum memberikan lampu hijau bagi PLN untuk memulai proyek strategis nasional tersebut.

Koordinator Pembangunan T/L 150 KV Dumai, Kawasan Industri Dumai, M Ahdi Asy Syarfi, Jumat (28/7) mengatakan, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak Pertamina dan PLN yang pertemuannya dimediasi oleh pihak Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Riau pada 6 Juni 2017 lalu.

"Kita sudah pernah buat kesepakatan dengan pihak Pertamina sebelumnya terkait izin melaksanakan pembangunan tapak tower tersebut. Ada 11 titik yang akan kita bangun di sana," kata Ahdi.

Ada pun poin penting hasil mediasi yang dilakukan pada Juni 2017 lalu tersebut menurut Ahdi yakni disepakati menurut Badan Pertanahan Nasional, sepanjang kegiatannya pengadaan tanah yang berpedoman pada Undang undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum maka dilakukan dengan cara ganti rugi.

Dalam mediasi tersebut juga disepakati PLN dapat melanjutkan pekerjaan pada areal Pertamina, pararel dengan pengadaan tanah.

Pertamina pun pada prinsipnya tidak berkeberatan terhadap pengadaan tanah pekerjaan pembangunan tapak tower tersebut, dengan sementara menggunakan mekanisme sewa pakai namun bisa saja berubah menggunakan mekanisme pembayaran ganti rugi.

"Saat itu pihak Pertamina sama sekali tidak keberatan. Tapi mekanismenya masih dalam perumusan, apakah akan memakai sistim sewa atau ganti rugi," imbuhnya.

Namun pada 24 Juli 2017 lalu, pihaknya mengajukan surat izin memulai pekerjaan. Tapi sampai sekarang tak dibalas. Kemudian pihak PLN mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

"Tapi kata pihak Pertamina harus selesaikan dulu tentang perumusan penggunaan lahan, apakah dengan sistim sewa atau ganti rugi," tuturnya.

Menurut Ahdi, pihaknya diundang dalam pertemuan Jumat pekan depan oleh pihak Pertamina untuk membahas hal tersebut. Menurutnya, pihaknya akan menyanggupi hal tersebut.

"Kita akan penuhi undangan tersebut, tapi setidaknya biarkan kami angkut atau langsir dulu matrial, tanpe melaksanakan konstruksi," imbuhnya.

Sementara itu, Head of Communication and Relations Pertamina RU II Dumai, Audy Arwinandha mengatakan, bagi pihaknya tidak masalah PLN melaksanakan pembangunan tersebut. Namun menurutnya pihak PLN harus menjelaskan dulu kepada pihak Pertamina, akan menggunakan sistim apa dalam memakai lahan tersebut.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan kesepakatan saat bersama pihak Kehati yang dilaksanakan pada 6 Juni 2017 lalu tersebut.

"Jika sudah ada kesepakatan penggunaan lahan tersebut, apakah akan menggunakan skema ganti rugi atau sistim sewa, maka kami juga tidak masalah untuk dilakukan pekerjaan tersebut. Dalam berita acara pertemuan dengan pihak Kejati tersebut juga dijelaskan, bahwa ada kesepakatan, kalau ganti rugi berapa ganti ruginya, kalau sewa juga berapa kesepakatannya. Kalau sudah jelas, maka silahkan dimulai pekerjaannya, sambil pengurusan izinnya. Itu yang dimaksudkan pekerjaan kontruksi secara paralel," kata Audy.

Hingga saat ini menurut Audy, pihaknya masih menunggu surat dari pihak PLN untuk menjelaskan skema apa yang akan digunakan. Jika pihak PLN sudah mengirimkan surat, maka ia menyatakan pihaknya berjanji akan segera membalas surat dari PLN.

"Jadi bolanya ada di PLN, bukan pada kami. Jangan seolah-olah kami menghambat pekerjaan ini. Sebagai perusahaan negara, kami juga sadar bahwa ini merupakan proyek strategis nasional dan kami dukung. Tapi bagaimana pun kami tetap harus menggunakan peraturan pemerintah tentang BUMN. Artinya prosedur tetap harus dijalankan," tuturnya.

Ditanya soal kesepakatan awal yang menyatakan bahwa sistim yang digunakan adalah ganti rugi, menurut Audy bagi pihaknya tidak masalah sistim apa pun yang akan digunakan nantinya. Namun yang penting menurut dia yang penting pihak PLN harus menjelaskan ke pihak Pertamina bahwa sistim yang akan digunakan adalah ganti rugi.

Kemudian kedua belah pihak akan membuat kesepakatan dulu, berapa ganti rugi yang disepakati.

"Kalau PLN mau prosesnya ganti rugi, itu prosesnya akan cukup lama karena nantinya juga akan ada prosedur penghapusan aset Pertamina. Tapi tak masalah bagi kami. Yang penting pihak PLN harus menyampaikan kepada kami, sehingga kami punya pegangan yang jelas," ujarnya. (RLS)