Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Sektor pelayanan perizinan hanya menghasilkan Rp3,8 miliar dari target Rp6 miliar pada 2013 untuk pendapatan asli daerah Kota Dumai, Riau.
Kinerja itu dicapai dengan penerbitan sekitar 5.000 surat izin, kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai Hendri Sandra, di kantornya, Kamis.
Dia menjelaskan, capaian tersebut sebagian besar dari pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang masih menjadi primadona penerimaan bagi kas daerah.
BPTPM, katanya, saat ini diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melayani kepentingan perizinan masyarakat dan usaha sebanyak 76 jenis di berbagai sektor.
"Lima ribuan lembar izin tersebut diperoleh dari kinerja pelayanan 76 jenis perizinan yang menjadi kewenangan BPTPM," ujarnya.
Hendri menambahkan, penurunan pencapaian target PAD ini disebabkan adapenundaan sejumlah potensi investasi ke kota berpenduduk 290 ribu jiwa ini.
Dengan batalnya calon investor menanamkan modal, berpengaruh juga terhadap tidak jadinya izin diterbitkan oleh BPTPM.
Meski belum sepenuhnya mencapai target, BPTPM akan berupaya mengoptimalkan penerimaan keuangan daerah dengan meningkatkan pelayanan perizinan secara profesional dan prima.
Ia mengimbau masyarakat pemohon perizinan mengurus langsung dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk biaya yang diatur dalam peraturan daerah.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis minta Kades gali potensi PAD
12 September 2024 18:39 WIB
POCO secara resmi masuk pasar tablet kenalkan POCO Pad di pasar global
14 June 2024 16:03 WIB
Xiaomi Indonesia tawarkan tablet Pad 6S Pro dengan harga Rp7,9 jutaan
03 May 2024 13:48 WIB
Realme Pad 2 versi WiFi bakal debut jadi tablet dengan harga ramah di kantong
12 April 2024 14:12 WIB
Komisi III DPRD Riau bakal evaluasi BUMD merugi
06 March 2024 18:17 WIB
Tingkatkan PAD, ini upaya Bapenda Bengkalis
05 November 2023 10:16 WIB
Ikuti Rakornas P2DD 2023, BRK Syariah dukung digitalisasi untuk dongkrak PAD
03 October 2023 20:30 WIB
PAD sarang walet meleset, Pemkab Meranti gandeng jaksa
02 October 2023 22:13 WIB