Warga Resah, Ketua LAM Dumai kutuk praktik Gelanggang permainan (Gelper) "berbau judi"

id LAM Kota Dumai

Warga Resah, Ketua LAM Dumai kutuk praktik Gelanggang permainan (Gelper) "berbau judi"

Seorang bocah berjaga di depan pintu masuk bangunan ruko yang dijadikan gelanggang permainan (gelper) di Kota Dumai, Riau, Senin (22/6/2020) (Foto:Antara/Aswaddi Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Dumai, Datuk Sri Syahruddin Husein mengutuk segala aktivitas penyakit masyarakat yang berkembang di daerah itu khususnya terhadap praktik Gelanggang permainan (Gelper) anak berbau judi yang kian marak kini.

"Bukan hanya kini, Gelper itu sudah cukup lama beroperasi di Kota Dumai dan sekitarnya. Aktivitas perjudian ini meresahkan masyarakat karena banyak mudaratnya, mendidik warga untuk bermalas-malasan dan tidak mau bekerja," kata Datuk Sri Syahruddin Husein kepada Antara dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, aktivitas judi Gelper ini mampu membuat pemainnya malas bekerja. Berharap menang di meja perjudian untuk membawa uang pulang, kemudian ketagihan dan main lagi, main lagi, dan sudah jelas ini salah dan menyesatkan.

Karena banyak mudaratnya itu, katanya lagi, bahkan LAM Dumai pun pernah membuat pernyataan yang sama, bahwa apapun yang dibuat warga di Dumai jika ada manfaat akan didukung, akan tetapi jika membawa mudarat dilarang keras beroperasi di Dumai.

"Untuk menghentikan judi Gelper itu, pada tahun sebelumnya, LAM Dumai telah meminta Mabes Polri, bersama OKP dan FPI saat itu untuk menyapu bersih semua aktivitas judi Gelper," katanya.

Gelanggang permainan yang dibolehkan beroperasioanal tentunya harus sudah sesuai aturan Pemkot Dumai berupa izin operasionalnya. Untuk aktivitas yang sudah berizin ini tentunya LAM Dumai akan mendukungnya, namun jika menyalahi aturan Pemkot Dumai harus menutupnya.

Pada kesempatan itu, Datuk Sri kembali meminta pers Dumai berani melakukan liputan investigasi terkait praktik judi Gelper yang cenderung beroperasi secara terselubung. "Khabari kami, mari kita kontrol bersama. LAM Dumai akan menggerakan Penggawa Adatnya sebagai penjaga kampung, negeri dan penegak hukum adat di Dumai," katanya.

Ketua Pemuda Pancasila Kota Dumai, Abdul Kadir mengatakan, praktik judi Gelper yang bermodus permainan anak namun faktanya adalah aktivitas orang dewasa berjudi yang dilakukan sembunyi-sembunyi, tetapi sudah diketahui banyak orang.

"Memang ada gelanggang permainan, anehnya bukan anak-anak yang bermain melainkan orang dewasa dan menggunakan uang sebagai taruhan dalam peramainan itu," katanya.

Liciknya sipengelola, cenderung menarik minat pemain pertama, dengan memberikan kesempatan menang beberapa kali terlebih dahulu, agar pada permainan berikutnya mereka berminat main kembali. Dan begitu seterusnya sehingga telah mengakibatkan banyak warga yang kecanduan.

"Sudah banyak warga yang terjerumus, dampaknya hancur secara ekonomi. Ironisnya pengelola judi Gelper masih terus beroperasi bermodus untuk menggaji tenaga kerja, maka Gelper ini justru masih saja berkembang dan terkesan sulit 'tersentuh' hukum. Butuh keseriusan semua pihak untuk memberantas praktik perjudian Gelper itu, jika dibiarkan akan makin banyak lagi warga Dumai terjerumus perjudian tersebut," katanya.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kota Dumai, tercatat penyidik dari Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, telah melimpahkan 16 tersangka dilengkapi dengan berkas perkara judi berkedok Gelper anak kepada Kejaksaan Negeri Dumai, pada Kamis (13/10/2016). Para tersangka yang dilimpahkan merupakan orang yang berperan --dalam bisnis perjudian di dua gelanggang permainan Kota Dumai. Yakni Lucky Zone di Jalan Hasanuddin dan Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan.

Selanjutnya pada 15 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas I.A, memvonis 8 bulan penjara masing-masing terhadap sembilan terhukum yakni Surya Chandra, Sugianto alias Alex, Tony Raya, Hendra, Asen, Boby Chandra, Apri alias Acin, Eva Yusnita, dan Chintya Wulandari. Para terhukum berperan sebagai pemain, kasir, dan humas judi Gelper.

Pelaku dihukum, karena terbukti secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan turut serta, tanpa mendapatkan izin, telah dengan sengaja memberikan kesempatan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) unit mesin tembak ikan, dua unit mesin MR. BUBLE (Rolet Buaya), 295 lembar voucher lucky zone senilai @100.000,-, 100 (seratus) keping koin lucky zone senilai Rp.@ 100.000, dua buah kunci cancel mesin, satu buah buku catatan voucer, dirampas untuk dimusnahkan, juga uang tunai sebesar Rp27 juta dirampas untuk negara.