Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang menyita sebanyak 300 slop rokok ilegal dari Batam masuk ke pintu Kepulauan Meranti pada Rabu (16/2).
Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan atas bantuan dari masyarakat. Jenis dan merek rokok itu yakni, HD Gold sebanyak 50 slop, HD Red 100 slop, dan H Mind 150 slop.
Ketika itu, upaya penyelundupan terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling Selatpanjang.
"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung diamankan serta membuat berita acara penangkapan," ungkap Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Kantor Bea Cukai ajak masyarakat terlibat Program Gempur Rokok Illegal di Riau
Dari penelusuran yang dilakukan wartawan,rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jasa penitipan kapal ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
Kemudian setelahnya dipindahkan dan diangkut menggunakan speed boat ke Sei Juling. Mendapat informasi itu, Albert mengaku pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.
Sebagaimana pidana terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Baca juga: Tim Bea Cukai Riau diserang di Pekanbaru saat memburu pengedar rokok ilegal
Baca juga: Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan BC Tembilahan
Berita Lainnya
Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir
26 July 2024 19:38 WIB
Bea Cukai Riau klaim sita Rp331 miliar barang ilegal
06 August 2020 16:56 WIB
Kantor Bea Cukai Rohil Sita Ratusan Slop Rokok Ilegal
06 October 2016 21:25 WIB
Diduga muat barang ilegal, kapal Pintas Samudra 8 tertahan di Malaysia
03 March 2023 20:59 WIB
Bea Cukai Bengkalis musnahkan barang tegahan senilai Rp 3,49 milyar
01 September 2022 13:26 WIB
BPOM sita produk tak layak edar di Selatpanjang, pemilik terancam denda Rp4 miliar
19 August 2022 19:28 WIB
3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
17 December 2024 15:57 WIB
BC Dumai musnahkan rokok, sepatu dan kosmetik ilegal senilai Rp1 M
12 December 2024 16:20 WIB