Rokan Hilir (Antarariau.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengamankan ratusan slop rokok ilegal merek Luffman yang diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bagansiapiapi, Suhartoyo di Rokan Hilir, Kamis, mengatakan, hasil tangkapan rokok ilegal tersebut sudah diamankan dan dalam waktu dekat akan dimusnahkan.
"Jadi kami disini selain mengawasi rokok ilegal juga mengawasi minuman alkohol. Untuk rokok ada sekitar 300an slop merek Luffman kami amankan, termasuk minuman alkohol," kata Suhartoyo kepada wartawan di Bagansiapiapi, Kamis.
Ia mengaku sudah mendapat izin terkait pemusnahan hasil tangkapan yang rencananya dilakukan bulan ini juga.
"Sebelum melakukan pemusnahan tentu kami minta izin dari pemerintah daerah setempat. Tapi yang pasti minggu depan sudah dimusnahkan," katanya lagi.
Suhartoyo mengatakan bahwa untuk penangkapan wilayah perairan merupakan wewenang Bea Cukai Dumai, sementara wilayah daratan tugas dari KPPBC Tipe Pratama Bagansiapiapi.
"Jadi wilayah laut ditangani oleh Dumai," katanya menambahkan.
Oleh: Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Bea Cukai Bengkalis musnahkan barang tegahan senilai Rp 3,49 milyar
01 September 2022 13:26 WIB
Bea Cukai Madiun amankan potensi kerugian negara Rp582,5 juta di 2021, dari penindakan rokok dan minuman ilegal
06 January 2022 19:18 WIB
Kantor Bea Cukai Jawa Barat musnahkan jutaan barang ilegal senilai Rp15,6 miliar
22 December 2021 11:26 WIB
Kantor Bea Cukai ajak masyarakat terlibat Program Gempur Rokok Illegal di Riau
18 November 2021 15:12 WIB
Ratusan Buruh Inhil Gelar Demo Di Kantor Bea Cukai Tembilahan
16 November 2017 15:40 WIB
PEKAN TERTIB KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PEKANBARU - KPP BC
28 October 2013 10:22 WIB
Mengenal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Lebih Dekat - KPP BC
23 May 2013 14:06 WIB
Kantor Bea Cukai Dumai Operasikan Anjing Pelacak
29 March 2011 9:12 WIB