Kantor Bea Cukai ajak masyarakat terlibat Program Gempur Rokok Illegal di Riau

id Bea cukai,Rokok ilegal

Kantor Bea Cukai ajak masyarakat terlibat Program Gempur Rokok Illegal di Riau

Kepala Kantor Wilayah DJBC Agus Yulianto di Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau mengajak masyarakat setempat terlibat aktif untuk menyukseskan Program Gempur Rokok Ilegal, yang dilakukan guna menekan kerugian negara dari penerimaan cukai rokok.

"Masyarakat bisa melaporkan bahkan mengkampanyekan tidak membeli rokok yang tidak ada cukainya," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Agus Yulianto di Pekanbaru, Kamis.

Agus mengatakan, mereka dipatok target untuk bisa menangani atau menggempur rokok ilegal sebesar 3 persen untuk tahun 2021.

"Artinya kami ingin menjamin agar produksi rokok ini sesuai ketentuan. Salah satunya tantangan yang kami hadapi beredarnya rokok ilegal," katanya di hadapan awak media.

Karena itu peran serta masyarakat, termasuk media sangat besar untuk mereka bisa memberantas dan menyukseskan Program Gempur Rokok Ilegal di Riau.

Selain di jalur distribusi, di pemasaran juga mereka datang ke toko -toko sosialisasi rokok ilegal, walau tidak mengambil tindakan bagi pengecer karena jumlahnya sedikit, hanya rokok yang beredar tetap ditarik

"Kita ingin masyarakat peduli dengan mengajak masyarakat memerangi dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, karena cukai dari rokok itu akan kembali ke negara untuk membiayai pembangunan, salah satunya untuk penanggulangan COVID-19," katanya.

Kata dia, Wilayah Riau sendiri memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran rokok Ilegal. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, panjang pantai timur yang membentang sepanjang sekitar 595,33 km, serta banyak sungai dan pelabuhan tikus membuat banyak titik rawan rokok ilegal untuk masuk.

Karena hal tersebut singergi Bea Cukai dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk memberantas Rokok Ilegal.

"Selama 2021 hingga akhir Bulan Oktober Kantor Wilayah DJBC Riau telah melakukan penindakan terhadap Barang Hasil Tembakau sebanyak 391 kali, dengan jumlah barang sebanyak 13.655.484 batang. Dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp14,7 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp9,9 miliar," katanya.

Penindakan tersebut merupakan hasil dari penindakan di lapangan baik dari patroli laut, patroli darat dan operasi pasar.

"Dengan diadakannya kegiatan Media Gathering ini diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dengan perantara media pers di Riau sebagai penyampai pesan kepada masyarakat luas," tukasnya.