Kantor Bea Cukai Jawa Barat musnahkan jutaan barang ilegal senilai Rp15,6 miliar

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Bea Cukai

Kantor Bea Cukai Jawa Barat musnahkan jutaan barang ilegal senilai Rp15,6 miliar

Tangkapan layar suasana Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Cikarang yang disiarkan secara virtual, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Kuntum Riswan)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, memusnahkan jutaan barang-barang ilegal senilai Rp15,6 miliar.

"Pemusnahan barang-barang ilegal ini telah dilakukan penindakan dan proses hukumnya sudah selesai, baik dari sisi kejaksaan maupun dari sisi aset negara, dan barang-barang yang kita lakukan hari ini cukup signifikan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani pada acara Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Cikarang yang disiarkan secara virtual, Rabu.

Baca juga: Kantor Bea Cukai ajak masyarakat terlibat Program Gempur Rokok Illegal di Riau

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 kotak Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6,65 miliar

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Askolani menegaskan Kemenkeu khususnya Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait tetap konsisten mengawasi dan menindak barang-barang ilegal meskipun di tengah pandemi COVID-19. Bahkan kegiatan ilegal tersebut mengalami peningkatan selama kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca juga: Bea Cukai masih dalami kasus penyelundupan minuman keras dari Singapura

“Mungkin pelaku oknum mengira bahwa kita tidak awas dalam masa pandemi ini untuk melakukan langkah-langkah yang konsisten dan kemudian selalu tegas untuk melindungi ekonomi kita dan melindungi masyarakat kita,” ujar Askolani.

Tindakan ilegal tersebut, lanjutnya, sangat mengganggu ekonomi, daya saing, dan fairness dari kegiatan dunia usaha. Pihaknya tidak ingin kehadiran barang-barang ilegal mendistorsi dan berakibat pada penurunan kegiatan ekonomi yang legal.

Ia menyampaikan dengan meningkatnya sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan, merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain pemusnahan barang-baran ilegal tersebut, sebelumnya Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI Polri serta Kejaksaaan telah melakukan penindakan pencegahan terhadap narkotika yang selama 2021, jumlahnya mencapai 34 ton lebih.

Baca juga: Bea Cukai Bekasi musnahkan 6 juta rokok ilegal dan 21 liter minuman alkohol