Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi memusnahkan enam juta lebih batang rokok ilegal serta 21 liter minuman mengandung etil alkohol.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Barat Yusmariza mengatakan pemusnahan keseluruhan barang ilegal ini dilakukan di dua tempat yaitu halaman Kantor PPBC TMP A Bekasi dan di gudang wilayah Bogor.
"Secara keseluruhan total yaitu rokok sebanyak 6.654.560 batang dan minuman etil alkohol sebanyak 21.210 mililiter," katanya di Cikarang, Rabu.
Yus mengatakan barang tersebut didapatkan dari hasil operasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, Pemkot Bekasi, dan Korem 051 Wijayakarta sepanjang tahun 2021 di wilayah hukum Kota Bekasi.
Menurut dia pandemi COVID-19 telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga muncul pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menjual tembakau dengan harga murah.
"Dari hasil operasi penindakan, Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang dijadikan tempat peredaran rokok ilegal yang didatangkan dari Jawa Tengah dan Timur itu," ucapnya.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi Bobby Situmorang mengatakan kerugian negara yang disebabkan atas temuan barang ilegal tersebut mencapai Rp1,48 miliar dengan total nilai barang sebesar Rp2,53 miliar.
Kemudian untuk barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya bernilai Rp4,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,87 miliar.
"Secara total 6,6 juta batang rokok, nilai barangnya seharga Rp6,74 miliar dan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar," kata dia.