Barang bukti tangkapan Polairud Polres Bengkalis dimusnahkan, begini kronologinya

id Polres Bengkalis,barang ilegal asal malaysia,berita riau antara,berita riau terbaru,pemusnahan barang bukti

Barang bukti tangkapan Polairud Polres Bengkalis dimusnahkan, begini kronologinya

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan pimpin pemusnahan barang bukti penyelundupan. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bengkalis, ProvinsiRiau, memusnahkan barang-barang bekas hasil tangkapan asal Malaysia, Senin (8/6).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, disaksikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) serta dari Karantina Perwakilan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Polairud AKP Rahmat Hidayat, S.I.K menyampaikan tindak pidana ini terungkap Selasa (11/2/20) sekitar pukul 23.30 WIB, kapal patroli Ditpolair Baharkam Polri KP. Kedidi-3015 mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas bongkar muat di Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, setelah ditelusuri ditemukan KM. Oya Makmur II yang bermuatan barang-barang bekas dan lainnya.

"Kemudian anggota mengamankan kapal muatan barang itu dan tersangka, selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Sat Polairud Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Rahmat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, 250 karung pakaian bekas, masing-masing satu unit meja, kursi dan tempat tidur bekas, tiga kasur bekas, tiga unit sepeda baru, empat karung kapur putih cair, serta satu karung cabai merah kering dan bawang putih.

Selain barang bukti itu, petugas juga menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka, Rus (30) dan Ik (25) berdomisili di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penyelundupan barang ke Indonesia itu melanggar Pasal 86 UU RI Nomor 21/2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 111 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Puluhan kilogram ganja, sabu-sabu dan ribuan pil narkoba dimusnahkan Polres Siak

Baca juga: Kejari Siak musnahkan barang bukti 114 perkara bernilai ratusan juta

Baca juga: Kejari Dumai musnahkan barang bukti perkara pidana umum dan khusus