Bea Cukai Riau klaim sita Rp331 miliar barang ilegal

id Riau, DJBC, bea cukai,bea cukai riau,rokok ilegal, sabu ilegal, vape ilegal

Bea Cukai Riau klaim sita Rp331 miliar barang ilegal

Kepala Kanwil DJBC Riau Ronny Rosfyandi (tengah) menjelaskan hasil kinerja sepanjang semester pertama 2020. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau mengklaim telah menindak 153 perkara sepanjang semester pertama 2020 ini dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp331 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Riau Ronny Rosfyandi di Pekanbaru, Kamis, mengatakan ada empat jenis kejahatan dengan nominal penindakan cukup besar di Bumi Lancang Kuning, Riau ini. Pertama adalah narkoba, kemudian rokok ilegal, tekstil dan terakhir elektronik ilegal.

"Narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 18 penindakan dengan nilai sebesar Rp301 miliar. Jenis komoditi NPP ini meliputi Methamphetamine(sabu) dengan jumlah 146,2 kilogram, 53.030 butir ekstasi dan 10,2 kilogram ganja," kata dia.

Meski begitu, Ronny tidak merincikan jumlah tersangka serta waktu penindakan yang dilakukan oleh jajarannya itu. Dia hanya mengatakan bahwa penindakan kasus narkoba paling banyak dilakukan di Kota Dumai dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian.

Sementara itu, untuk rokok ilegal dia mengatakan jajarannya melakukan 101 penindakan dengan barang bukti berupa Rp17,2 juta batang rokok serta 12 liter liquid vape Ilegal setara Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp8,8 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Tembilahan amankan 16 juta batang rokok ilegal

Peredaran rokok ilegal, kata dia, menjadi fokus utama DJBC Riau karena masih cukup marak terjadi. Dia memasang target untuk menurunkan angka peredaran rokok dari tiga persen menjadi satu persen. Caranya dengan melakukan penindakan secara masif dari hulu hingga ke hilir, termasuk para pengecer tradisional.

Sementara itu, untuk produk tekstil dilakukan tiga penindakan selama enam bulan pertama 2020. Namun, jumlah barang yang disita mencapai 3.530 gulungan tekstil bernilai fantastis hingga Rp10,98 miliar. Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan juga mencapai Rp5 miliar.

Selanjutnya, untuk barang elektronik berupa ponsel, laptop dan aksesoris dilakukan empat kali penindakan dengan total nilai Rp1,34 miliar. "Potensi kerugian negara sebesar Rp459 juta," tuturnya.

"Untuk komoditi lainnya sebanyak 27 penindakan nilai barang diperkirakan Rp1,31 miliar dengan potensi kerugian negara Rp879 juta," lanjut Ronny.

Baca juga: Realisasikan penerimaan Beacukai Riau menurun, hanya Rp234,7 miliar semester I 2020

Baca juga: Bea Cukai tenggelamkan kapal pengangkut 30 kilo sabu asal Malaysia