Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ari Wibowo Yusufdi Tembilahan, Rabu, mengatakan bahwa penindakan 16 juta batang rokok ilegal tersebut berkat sinergi antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC Tembilahan, Kodim 0314 Inhil, Polres Inhil, dan Kejari Inhil,
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.
Kemudian, tim melakukan pengolahan dan berbagiinformasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan pengawasan.
Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim 0314 Inhil mengamankan 1.609 karton dengan total berisi 16.090.000 batang rokok ilegal merek Luffman.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp 7.562.300.000,-," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan awal.Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara.
Sementara itu, Asisten I Setda Inhil, Tantawi Jauhari mengucapkan terima kasih kepada instansi Bea Cukai Tembilahan, TNI dan Polri dalam melakukan penindakan dan menjaga kabupaten Inhil dari rokok ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja KPPBC tipe Madya Paben C Tembilahan, TNI Polri dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Inhil. Semoga ke depan tidak ada lagi timbul adanya peredaran rokok ilegal di setiap wilayah kabupaten Inhil," harapnya.
Sedangkan Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Imir Faishal menghimbau kepada masyarakat di setiap wilayah kabupaten Inhil apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera menginformasikan kepada instansi terkait.
"Kami melalui media menghimbau kepada masyarakat, siapapun yang ada di kabupaten Inhil mengetahui adanya peredaran rokok ilegal masuk ke Inhil agar segera menginformasikan kepada kami, baik kepada Bea Cukai Tembilahan, TNI Polri himbau dan Kejari Inhil," imbau Dandim.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menambahkan bahwa rokok tersebut akan dimusnahkan.
"Kami dari kepolisian siap berkoordinasi dan membackup Bea Cukai mengenai penindakan rokok ilegal dalam hal penyidikan dan penyelidikan," pungkasnya
Penindakan rokok ilegal tersebut guna melindungi masyarakat, Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi lain seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.
Baca juga: Polda Riau sita 10,6 juta batang rokok disembunyikan bersama kelapa
Baca juga: Ribuan rokok dan 30 miras ilegal dimusnahkan Lanal Dumai
Bea Cukai Tembilahan amankan 16 juta batang rokok ilegal
Potensi kerugian negara sebesar Rp 7.562.300.000