Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah provinsi penghasil aswit di Indonesia mulai ramai bergantian berkunjung ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau, untuk belajar atau studi banding terkait Peraturan Gubernur Riau No. 77/2020 tentang tata niaga sawit pekebun swadaya dan perhitugan sisa cangkang.
"Riau tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mempunyai Regulasi Pergub dan akan melaksanakan penetapan harga untuk pekebun swadaya dan perhitungan cangkang yang diatur dalam regulasi Pergub 77/2020 pada awal 2022," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, Riau mempelopori pergub tersebut sehingga disambangi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Sumatera Barat untuk belajar menyusul akan disambangi juga oleh Provinsi Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Sebab, katanya, terkait dari regulasi yang ada di Riau akan memberlakukan penetapan harga untuk kelembagaan pekebun swadaya, plasma dan perhitungan sisa cangkang.
"Karena selama ini di Indonesia hanya ditetapkan harga untuk pekebun kelembagaan plasma saja, Riau dengan regulasi Pergub 77/2020, dan awal tahun 2022 akan menerapkan untuk harga plasma, harga swadaya dan harga cangkang.
Saat ini, kata Defris lagi, sudah tiga kelembagaan swadaya yang telah dimitrakan oleh Disbun Riau bersama Disbun Kab/kota, yaitu Kab Rohul, Kampar dan Pelalawan, sedangkan untuk kabupaten lain kita gesa untuk segera menyusul dan dimitrakan dengan PKS. Dan untuk kelembagaan plasma yang telah ada akan dilakukan pembaharuan kesepakatan seperti yang diatur di dalam Pergub tersebut.
Alhamdulillah, katanya lagi oleh Dirjenbun, Pergub Riau akan di jadikan "rules model" nasional dalam penetapan harga tanda buah segar sawit Riau.
"Insha Allah penandatanganann kesepakatan antara kelembagaan swadaya dengan pabrik PKS akan disaksikan langsung oleh bapak Gubernur Riau Syamsuar pada 14 Desember 2021 bertepatan dengan Hari Perkebunan Nasional," katanya.
Artinya, dgn adanya Pergub ini akan memberikan kepastian pasar bagi pekebun Riau dalam menjual TBSnya dan bagi perusahaan PKS akan ada kepastian bahan baku bagi pabriknya sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik,
"Semangat dari Pergub 77/2020 ini adalah untuk memberikan harga yang berkeadilan bagi pekebun Riau. Dan Disbun Riau telah melakukan pengujian rendemenen pekebun swadaya dan plasma se-Prov Riau beberapa waktu lalu dari dukungan dana BPDPKS. Ini yang akan menjadi acuan kita dalam menghitung harga TBS tentunya dengan hasil pengujian rendemen yang terbaru," katanya.