Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung mergernya dua perusahaan telekomunikasi yaitu PT Indosat Tbk bersama PT Hutchison 3 Indonesia menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan meminta perusahaan itu tetap memperhatikan prinsip bisnis salah satunya lewat perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat.
"PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif," ujar Direktur Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail dalam keterangannya dikutip, Selasa.
Baca juga: Pengamat telekomunikasi menilai merger Indosat-Tri akan perkuat posisi di industri seluler
Kementerian Kominfo juga ditugaskan melakukan evaluasi kepada IOH sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Evaluasi itu dilakukan setelah Kementerian Kominfo menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi itu.
Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.
Baca juga: Masa negosiasi merger Indosat dan Tri akan diperpanjang hingga Juni 2021
"Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya," ujarnya.
Selanjutnya IOH wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Baca juga: Ini yang dilakukan Indosat di tahun tanpa mudik
"Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani," ujar Ismail.
PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” katanya.
Baca juga: Indosat Ooredoo bantah lakukan tekanan dan intimidasi karyawan akan kena PHK
Persetujuan prinsip dari Kementerian Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban kedua perusahaan, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” tutup Ismail.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB