93.915 kendaraan di Riau dapat penghapusan denda pajak Rp35 Miliar

id Bapenda Riau

93.915 kendaraan di Riau dapat penghapusan denda pajak Rp35 Miliar

Samsat Drive Thru Pekanbaru. (Foto:Antara/HO- Diskominfotik Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 93.915 kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau terhitung sampai 31 Oktober 2021 telah mendapatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setara dengan Rp35 miliar.

"Dari 93.915 unit kendaraan itu tercatat Rp35.029.462.976 denda yang diberi keringanan, dari total pokok PKB sebesar Rp103.853.814.950 lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, dala keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan 93.915 kendaraan roda dua dan empat di Riau yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak itu terdiri atas kendaraan roda dua 68.266 unit, dan roda empat 25.649 unit.

Ia merinci untuk kendaraan roda dua denda yang dihapuskan senilai Rp6.859.838.498 dari pokok pajak Rp19.921.897.550. Kemudian keringanan denda kendaraan roda empat sebanyak Rp28.169.624.478, dari pokok pajak sebesar Rp83.931.917.400.

"Karenanya masyarakat segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang tinggal beberapa hari lagi. Program penghapusan denda administrasi PKB di Riau telah dimulai sejak 9 Agustus dan akan berakhir sampai dengan 9 November 2021," katanya.

Ia menekankanprogram penghapusan ini tidak mesti ada setiap tahun, yang selama setahun ini diberlakukan karena Riau dilanda pandemi COVID-19 sehingga banyak masyarakat yang terpapar secara ekonomi sehingga patut diberi keringanan penghapusan denda untuk membayar pajaknya.

"Makanya kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baik, sebab program ini dilakukan untuk memberi keringanan masyarakat bayar pajak di masa pandemi COVID-19," katanya.