Kemenhub umumkan syarat baru penerbangan antar daerah, berlaku mulai 28 Oktober

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,syarat penerbangan

Kemenhub umumkan syarat baru penerbangan antar daerah, berlaku mulai 28 Oktober

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang berjalan masuk ke dalam terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Baca juga: Kemenhub rilis aturan terbaru tentang syarat penerbangan, berlaku 24 Oktober

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," katanya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat.

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk penerbangan internasional per hari ini

Ia menuturkan penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.

Pengecualian pertama, kata dia, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Pengamat penerbangan apresiasi kesigapan pilot dan pramugari Citilink

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Pada pengecualian pertama, kata dia, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.

Baca juga: Penerbangan komersial internasional Afghanistan dimulai lagi

"Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata dia, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Baca juga: Sektor penerbangan di Lampung berangsur pulih, dalam tiga hari capai 916-1.400 orang

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," kata Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Baca juga: Maskapai penerbangan AS United Airlines wajibkan vaksinasi COVID-19 untuk semua karyawan