Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini untuk cuti ataupun bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18 hingga 22 Oktober 2021.
"Kami sudah mengimbau para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur Maulid," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Penetapan libur nasional 2022 dan cuti bersama mempertimbangkan perkembangan COVID-19
Ia mengatakan larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
"Ada SE dari Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 agar ASN tidak cuti atau bepergian, sebab cuti harus ada izin dari atasan, kalau mereka tidak memberi izin maka tidak boleh cuti," katanya lagi.
Menurutnya, larangan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN selama periode 18-22 Oktober 2021 merupakan salah satu antisipasi adanya persebaran COVID-19.
Baca juga: Astrid gantikan sementara posisi Aiu Ratna yang lagi cuti di Cokelat
"ASN diharapkan jadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5 M," ujarnya lagi.
Tanggapan positif atas adanya kebijakan pelarangan cuti dan bepergian keluar daerah saat libur Maulid, juga dikatakan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Lampung Fajaria.
"Tentunya ketika sudah ada peraturan tersebut kita mendukung, karena saat ini masih pandemi COVID-19 juga," ujar Fajaria.
Baca juga: Cuti bersama seharusnya ditiadakan
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat mengurangi persebaran COVID-19 selama libur Maulid.
"Kita saat ini harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya membatasi mobilitas meski sudah divaksin lengkap. Semua harus dijaga demi kebaikan dan keselamatan bersama," ujarnya pula.
Baca juga: Wakil ketua MPR Lestari Moerdijat, apresiasi pemerintah pangkas cuti bersama 2021
Kementerian PAN-RB juga memberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar, serta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.
Baca juga: Wako Pekanbaru terbitkan edaran libur Pilkada dan larangan cuti akhir tahun 2020
Berita Lainnya
Bandara Samarinda siapkan penerbangan tambahan untuk hadapi 'long weekend'
11 May 2024 14:36 WIB
Bapanas sedang menyiapkan revisi Perpres bantuan pangan untuk atasi kemiskinan ekstrem
11 May 2024 14:19 WIB
Warga Palestina mulai tinggalkan Rafah saat Israel siapkan gempuran
11 May 2024 13:45 WIB
BYD resmi luncurkan kendaraan SUV Sea Lion 07, tambahan untuk seri Ocean
11 May 2024 13:39 WIB
Negosiasi gencatan senjata gagal, militer Israel intensifkan serangan ke Rafah
11 May 2024 13:33 WIB
Presiden Jokowi dijadwalkan ke Pulau Muna, Sulawesi Tenggara resmikan fasilitas umum
11 May 2024 13:26 WIB
Afsel minta Mahkamah Internasional hentikan serangan Israel ke Kota Rafah
11 May 2024 13:05 WIB
Tim gabungan cari ASN hilang di aliran Sungai Batang Selaut Sumbar
11 May 2024 12:37 WIB