Wako Pekanbaru terbitkan edaran libur Pilkada dan larangan cuti akhir tahun 2020

id Cuti,Libur pilkada

Wako Pekanbaru terbitkan edaran libur Pilkada dan larangan cuti akhir tahun 2020

Wako Pekanbaru, Firdaus MT. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi aturan masa libur bersama saat Pilkada serentak 2020 sembilan kabupaten/kota di Riau, serta pelarangan mengambil cuti pada akhir tahun bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Operasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

"Surat edarannya bernomor 800/BKPSDM-PKAP/ 2292 /2020 dengan hal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," Kata Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa.

Firdaus MT mengatakan Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember tahun 2020 besok. Pemerintah pusat membuat kebijakan libur bersama saat pilkada serentak.

"Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," katanya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat 27 November lalu.

Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada juga libur bersama.

"Mempedomani Keppres tersebut Pekanbaru membuat edaran," kata dia.

Selain itu ada lagi yang diatur pada Surat Edaran libur tersebut yakni,

Tanggal 28 - 30 Desember 2020 masuk kerja seperti biasa dan Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas kehadiran seluruh ASN, beserta Tenaga Harian Lepas pada perangkat daerahnya masing – masing dibuktikan dengan daftar presensi (kehadiran) yang dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru C.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru.

"Bagi seluruh ASN tidak dibenarkan mengajukan cuti Tahunan pada tanggal 28 – 30 Desember 2020.

"Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Men PAN & RB Republik Indonesia, Mendagri dan Gubernur Riau," tukasnya.