Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah memulai cuti lebaran Idul Fitri 1446 hijriah selama sepekan, mulai hari ini tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025.
"Kita libur dari tanggal 28 Maret sampai 8 April. Besoknya tanggal 8 April itu sudah masuk dan diawali upacara bersama di momen Idul Fitri dengan semua OPD di halaman kantor Bupati," ujar Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, Jumat.
Meski cuti lebaran, kantor pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap beroperasi seperti biasa dengan waktu yang terbatas. Sedangkan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Daerah tetap buka selama 24 jam.
"Mulai tanggal 28 hari ini yang lain libur, mereka (Disdukcapil) buka sampai pukul 12.00 WIB siang. Kemudian di tanggal 3 dan 4 April, mereka juga tetap melakukan pelayanan," jelas Muzamil.
Setelah masa cuti berakhir, Wabup Muzamil mengingatkan kepada ASN dan tenaga honorer agar tidak menambah cuti lebaran. Dirinya sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengeluarkan surat edarannya.
Di edaran itu juga, dia menegaskan bahwa jika ada ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti kedapatan menambah cuti, maka siap-siap akan menerima konsekuensinya yaitu berupa sanksi.
"Saya juga selaku pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu, supaya ASN dan honorer mentaati waktu libur dan tidak menambah cuti. Kalau ada yang menambah cuti, kita akan beri sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Muzamil.