Satu anggota polisi di Meranti dipecat, ini kesalahannya

id Pemecatan anggota polisi Meranti, PTDH,polres meranti,ptdh polri,polisi dipecat

Satu anggota polisi di Meranti dipecat, ini kesalahannya

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG saat memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi berinisial IP berpangkat Aiptu di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (12/10). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Seorang anggota polisi di Polres Kepulauan Meranti berpangkat Aiptu berinisial IP diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus narkoba melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa.

Upacara itu dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal dan para pejabat Polres Kepulauan Meranti.

Meskipun IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan. Fotonya dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.

Kapolres Andi mengatakan, pemecatanAiptu IP sesuai dengan keputusan Kapolda Riau NomorKep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

Menurut dia,PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," terang Andi.

Ia menuturkan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara. Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.

"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Bahkan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujar Andi mengingatkan.

Untuk diketahui, Aiptu IP pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada 2015 lalu. Bahkan dia sempat dijebloskan ke jeruji besi selama 4 tahun lebih, hingga bebas pada tahun 2020.

Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding.

Baca juga: Kasus dugaan pemalsuan kartu vaksin oleh subkon EMP Malacca Strait dilimpahkan ke jaksa

Baca juga: Percepatan vaksinasi, Kapolda resmikan gedung Vaksin Center Polres Meranti