Selatpanjang (ANTARA) - Seorang anggota polisi di Polres Kepulauan Meranti berpangkat Aiptu berinisial IP diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus narkoba melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa.
Upacara itu dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal dan para pejabat Polres Kepulauan Meranti.
Meskipun IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan. Fotonya dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.
Kapolres Andi mengatakan, pemecatanAiptu IP sesuai dengan keputusan Kapolda Riau NomorKep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
Menurut dia,PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," terang Andi.
Ia menuturkan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara. Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Bahkan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujar Andi mengingatkan.
Untuk diketahui, Aiptu IP pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada 2015 lalu. Bahkan dia sempat dijebloskan ke jeruji besi selama 4 tahun lebih, hingga bebas pada tahun 2020.
Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding.
Baca juga: Kasus dugaan pemalsuan kartu vaksin oleh subkon EMP Malacca Strait dilimpahkan ke jaksa
Baca juga: Percepatan vaksinasi, Kapolda resmikan gedung Vaksin Center Polres Meranti
Berita Lainnya
Polda Riau pecat dua anggota yang langgar kode etik
30 December 2023 15:54 WIB
Terlibat pencurian dan langgar kode etik, anggota Polres Rohil dipecat
20 December 2022 11:59 WIB
Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri
26 August 2022 8:40 WIB
Polda Riau pecat enam personelnya. Ini penyebabnya
19 August 2019 18:49 WIB
Terlibat narkoba, oknum personel Polres Inhu dipecat
09 July 2019 12:19 WIB
Oknum polisi Merauke penembak warga akan dipecat
04 July 2019 6:08 WIB
Selama 2016, 42 Personel Kepolisian Di Riau Mendapatkan PTDH
31 December 2016 17:40 WIB
Kapolres periksa TPS yang rawan di Kepulauan Meranti
12 November 2024 14:00 WIB