Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang oknum personel Sat Tahti Polres Rokan Hilir (Rohil) Briptu Chandra Gunawan Hutahaean dipecat dari Polri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) lantaran diduga dua kali terlibat dalam pencurian besi perusahaan PT Chevron.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Selasa, menyebutkan Chandra tak hanya terlibat pencurian, namun terbukti tujuh kali melakukan pelanggaran disiplin dan dua kali melanggar kode etik profesi Polri.
Disebutkan Andrian, pihaknya telah melakukan upacara PTDHpada Senin (19/12), sebagai bukti Polri akan menindak personel yang melakukan pelanggaran berat. Upacara ini disaksikan pejabat umum Polres Rohil dan Polsek jajaran.
Penetapan Keputusan PTDH terhadap Chandra telah melalui Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sesuai prosedur yang diatur dalam dinas Polri.
"Pemberhentian ini telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," sebut Andrian.
Andrian berpesan kepada seluruh personel Polres Rohil agar jangan coba-coba membuat pelanggaran dan tetap menjaga nama baik Polri.
"Ingat kembali bagaimana susahnya menjadi anggota Polri dan bangganya kedua orang tua ketika kita dilantik. Tetap berintegritas dalam melaksanakan tugas. Jadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk kedepannya," pungkasnya.
Berita Lainnya
Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri
26 August 2022 8:40 WIB
Satu anggota polisi di Meranti dipecat, ini kesalahannya
12 October 2021 13:11 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB