Terlibat pencurian dan langgar kode etik, anggota Polres Rohil dipecat

id PTDH Polri

Terlibat pencurian dan langgar kode etik, anggota Polres Rohil dipecat

Upacara pemberhentian salah satu personel Polres Rohil. (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang oknum personel Sat Tahti Polres Rokan Hilir (Rohil) Briptu Chandra Gunawan Hutahaean dipecat dari Polri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) lantaran diduga dua kali terlibat dalam pencurian besi perusahaan PT Chevron.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Selasa, menyebutkan Chandra tak hanya terlibat pencurian, namun terbukti tujuh kali melakukan pelanggaran disiplin dan dua kali melanggar kode etik profesi Polri.

Disebutkan Andrian, pihaknya telah melakukan upacara PTDHpada Senin (19/12), sebagai bukti Polri akan menindak personel yang melakukan pelanggaran berat. Upacara ini disaksikan pejabat umum Polres Rohil dan Polsek jajaran.

Penetapan Keputusan PTDH terhadap Chandra telah melalui Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sesuai prosedur yang diatur dalam dinas Polri.

"Pemberhentian ini telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," sebut Andrian.

Andrian berpesan kepada seluruh personel Polres Rohil agar jangan coba-coba membuat pelanggaran dan tetap menjaga nama baik Polri.

"Ingat kembali bagaimana susahnya menjadi anggota Polri dan bangganya kedua orang tua ketika kita dilantik. Tetap berintegritas dalam melaksanakan tugas. Jadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk kedepannya," pungkasnya.