Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau memecat enam personelnya yang terlibat beragam masalah, mulai dari tindak pidana narkoba hingga disiplin dengan meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari tanpa keterangan.
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo langsung memimpin apel upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dilakukan dalam di halaman Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin.
"Lebih baik membina yang sudah ada dan baik perilakunya," katanya.
Kapolda juga berpesan kepada ratusan anggota polisi yang turut hadir dalam upacara tersebut agar tidak mudah tergoda dengan narkoba. Kemudian, kepada polisi junior juga diberikan peringatan untuk tidak terpengaruh dengan keberadaan gawau sehingga lepas kendali dan salah dalam memanfaatkan teknologi.
Widodo mengingatkan pada seluruh jajaran bahwa saat ini Provinsi Riau masuk lima besar dari seluruh Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba tertinggi.
"Karena itu kita harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga.Apapun jenjang pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," ujarnya.
Keenam polisi yang dipecat tidak hormat itu adalah PBR, personel Reserse Narkoba Polda Riau. PBR melanggarPasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14Tahun 2011karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Ha, mantan personel Yanma SPN Pekanbaruyang dipecat karena terlibat narkoba. Di pengadilan, Ha dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memiliki lebih dari 5 gram sabu.
Selanjutnya, CTS, mantan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Diberhentikan dari anggota Polri karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalamwaktulebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Lalu, YSM, mantan personel Polres Indragiri Hilir yang diberhentikan karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian IS, mantan personel Sabhara Polres Pelalawan.
Terakhir, AK, mantan personel Brimob Polda Riau, AK dipecat karena kepemilikan sabu dengan hukuman tujuh tahun dan denda Rp 800 juta
KapoldaWidodoEkoPrihastopomengatakan pemecatan ini sebagai bentuk peringatan bagi seluruh anggota Polri agar lebih awas dan berhati-hati menjaga citra Polri.
Polisi yang di-PTDH sesungguhnya sudah diingatkan berkali-kali, dan sudah disidang berkali-kali. Namun tidak ada itikad baik untuk berubah, maka lebih baik berada di luar institusi Polri.
Berita Lainnya
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB
Polda Riau kejar aset terkait SPPD fiktif hingga ke Sumbar, diduga pakai nama orang lain
04 December 2024 14:55 WIB
Polisi patroli siber pantau sebaran konten negatif di sosmed
02 December 2024 19:06 WIB
Kapolres Rohil lepas personel BKO Polda Riau usai sukses amankan pilkada
01 December 2024 16:04 WIB
80 Personil BKO Polda Riau dilepas usai pengamanan TPS di Mandau
30 November 2024 13:55 WIB
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB