Selama 2016, 42 Personel Kepolisian Di Riau Mendapatkan PTDH

id selama 2016, 42 personel, kepolisian di, riau mendapatkan ptdh

Selama 2016, 42 Personel Kepolisian Di Riau Mendapatkan PTDH

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, terhadap 42 personelnya yang bermasalah dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap selama 2016.

"Hasil putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) tahun 2016, sebanyak 42 personel dilakukan PTDH dan 42 lainnya dimutasi serta demosi sebagai bentuk punishment," kata Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain di Pekanbaru, Sabtu.

Zulkarnain dalam pernyataan akhir tahun 2016 mengatakan, dibanding 2015 jumlah personel yang di PTDH menurun dari sebelumnya sebanyak 63 orang.

Sementara pada tahun lalu, personel yang dimutasi dan demosi atau penurunan jabatan meningkat dari 25 menjadi 42 personel.

Ia menjelaskan mayoritas personel yang dipecat tersebut karena terjerat beragam kasus seperti narkoba dan pungutan liar. Bahkan, seorang Kapolsek di wilayah Pelalawan menjadi salah satu bukti ketegasan Polda Riau dalam menegakkan kedisiplinan personelnya, kata Zulkarnain.

Narkoba, ujar Zulkarnain, merupakan masalah serius yang terus dipantau oleh Polda Riau. Dia mengatakan peredaran narkoba kini tidak hanya dilakukan oleh warga sipil, melainkan melibatkan oknum kepolisian.

"Masalah narkoba, tidak hanya warga namun melibatkan oknum polisi. Untuk itu saya perintahkan ke Direktur Narkoba (Polda Riau), lakukan tindakan tegas," ujarnya.

Ia bahkan mengancam jika dalam proses penangkapan ada bandar atau pengedar narkoba, baik sipil maupun oknum polisi yang melawan, agar dilumpuhkan.

"Saya perintahkan untuk ditembak saja. Namun dengan ketentuan bila melakukan perlawanan," tegasnya.

Dari catatan Antara, sejumlah oknum polisi terlibat beragam kasus di Riau selama 2016 ini. Terakhir, oknum Kapolsek di Pelalawan tertangkap tangan melakukan pungutan liar dan terlibat kasus penyelundupan minuman keras.

Kemudian oknum polisi di Rokan Hilir juga ditangkap Polda Riau dan Polres Metro Jakarta Barat karena terbukti terlibat mengendalikan dan menyelundupkan sabu-sabu. Saat itu, turut diamankan setengah kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.