Selama 2016, Polresta Pekanbaru Proses 251 Tersangka Narkoba

id selama 2016, polresta pekanbaru, proses 251, tersangka narkoba

Selama 2016, Polresta Pekanbaru Proses 251 Tersangka Narkoba

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memproses sebanyak 251 tersangka narkoba dari 200 perkara yang ditangani selama tahun 2016.

"Secara keseluruhan kasus narkoba di Pekanbaru meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 152 perkara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto dalam paparan hasil pengungkapan selama 2016 di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Susanto, meningkatnya jumlah kasus narkoba tersebut bukan merupakan hasil laporan dari masyarakat, melainkan pengungkapan yang dilakukan jajarannya selama 2016 ini.

Dia mengatakan kasus penanganan perkara narkoba berbeda dengan pidana umum lainnya seperti pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedy Herman kepada Antara mengelaborasikan dari total 251 tersangka yang diproses tersebut, sebagian besarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

"164 tersangka sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, sementara 87 lainnya masih dalam proses penyidikan," urainya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut, jajarannya berhasil menyita barang bukti berupa 60,8 kilogram ganja kering siap edar, 1.962 butir pil ekstasi, 274 pil ekstasi, 2,7 kilogram sabu-sabu dan 150 mililiter sabu cair.

Disinggung asal narkoba yang masuk ke Kota Pekanbaru itu, ia mengatakan mayoritas berasal dari pesisir Riau hingga provinsi tetangga seperti Medan, Sumatera Utara.

"Kalau ganja itu dari Aceh, kemudian kalau sabu-sabu itu biasanya dari pesisir Riau. Saya rasa kita semua tahun kondisi geografis Riau dan Pekanbaru cukup rawan penyelundupan narkoba, meski di sini sebagian besar jadi persinggahan (narkoba)," jelasnya.

Terkait peningkatan pengungkapan kasus narkoba selama 2016, menurutnya perlu kerjasama seluruh pihak dan semua lapisan masyarakat untuk terus memberantas barang haram itu.

"Polisi tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh pihak dan lapisan masyarakat," tutup Dedy.