Bengkalis (Antarariau.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp4,3 miliar dari beberapa kasus tindak pidana korupsi selama 2016.
Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Afandi menyebutkan, jumlah tersebut bersumber dari beberapa kasus penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pertanggungjawaban Uang Yang Harus Dikembalikan (UYHD) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis.
"Uang yang diselamatkan tersebut salahsatunya berasal dari penyidikan kasus Tipikor penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2012 di Desa Semunai yang telah mengembalikan uang sebesar Rp252 juta lebih," kata Rully AfandI dalam keterangannya di Bengkalis, Jumat.
Selanjutnya pada tahap penuntutan katanya lagi, telah dilakukan penyelamatan uang Negara dari perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) TA 2012, yang telah diselamatkan Rp 1.238 miliar dari empat terpidana, yaitu Muhammad Tarmizi, Rismayeni, Hidayat Tagor, dan Purboyo alias Bengka.
"Selain itu, ada pengembalian dari pertanggungjawaban UYHD pada Sekretariat DPRD Bengkalis tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp250 juta atas nama terdakwa Intan Kesuma dari total yang dinikmati Rp3.099 miliar," katanya.
Sedangkan UYHD pada SKPD Balitbang juga telah mengembalikan uang Rp100 juta atas nama terdakwa Asir, dengan kerugian negara yang telah dinikmati Rp1,115 miliar.
"Dan UYHD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperndag) tahun 2010 dan 2011 juga telah dikembalikan sebesar Rp10 juta atas nama terdakwa Muhammad Nasir dari total yang telah dinikmatinya sebanyak Rp 656,8 juta," jelasnya.
Sedangkan, kasus terakhir yang ditangani di tahun 2016 adalah kasus tipikor Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis TA 2012 lalu yang merugikan Negara mencapai Rp300 miiar.
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi yang telah menyeret pejabat tinggi di Bengkalis ini juga telah dilakukan penyitaan uang, diantaranya dari Wahdi Wahyudi sebesar Rp965 juta, dari Ribut Susanto Rp200 juta, uang dari Muhammad Makbul Rp1,285 miliar, yang merupakan pengembalian uang atas nama terdakwa Burhanuddin, Mukhlis, Ribut Susanto dan Herliyan Saleh.