Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Provinsi Riau, mencatat pada Januari-Desember 2016 sebanyak 13.063 peserta mandiri masih menunggak pembayaran premi asuransi kesehatan nonpolis itu.
"Data tersebut diperoleh berdasarkan evaluasi pertemuan dengan kecamatan dan kelurahan di Pekanbaru, laporan dan keluhan dari peserta langsung serta informasi dari media," kata Kepala Unit Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, Erwin Fadillah di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, tunggakan ini muncul antara lain akibat peserta belum taat dan menyadari pentingnya rutin membayar premi untuk perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan keberlangsungan program JKN-KIS BPJS Kesehatan tersebut.
Padahal, katanya, mulai 1 September 2016, peserta JKN-KIS kategori PBPU dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran satu "virtual account" (VA) untuk seluruh anggota keluarga.
"Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya," katanya.
Ia berharap, semua peserta taat membayar iuran, sehingga kualitas pelayanan BPJS Kesehatan akan semakin membaik didapatkan oleh masyarakat.
"Mari secara bersama-sama dan bergotong royong mendukung keberlanjutan program pemerintah ini dengan taat membayar iuran," ajaknya.
Sementara itu untuk menekan tunggakan, maka BPJS Kesehatan per 31 Desember sudah membuka saluran pembayaran melalui 12.606 unit bank yakni terdiri atas Bank Mandiri 609.383 unit, BTN 312.678 unit, BNI 62.764 unit. Mesin ATM 59.937 unit. Juga saluran Payment Point Online Bangking (PPOB) sebanyak 984.825.
"PPOB sudah sangat memudahkan peserta. PPOB adalah bank sebagai agregator di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, berikutnya channel toko modern seperti Indomaret, dan Alfamart."
PT Pos Indonesia (Persero) juga dirangkul sebagai "channel" karena berpengalaman selama puluhan tahun dalam hal korespondensi, katanya.
Di "channel" perbankan, peserta mandiri tidak dikenakan tambahan biaya administarasi kecuali auto debet, dan RTGS sedangkan untuk PPOB dikenakan tambahan biaya administrasi atau biaya "surcharge" sebesar Rp2.500/transaksi, katanya.
Para peserta yang menunggak, berasal dari sejumlah kelurahan yakni Tuah Karya 1.709 peserta, Simpang Tiga 1.096 peserta, Simpang Baru sebanyak 1.082 peserta, Tangkerang Timur sebanyak 1.048 peserta.
Berikutnya, Kelurahan Delima sebanyak 897 peserta, Rejosari sebanyak 824 peserta, Labuh Baru Barat sebanyak 945 peserta, Sidomulyo Barat 799 peserta, Sidomulyo Timur 783 peserta, Labuh Baru Timur 739 peserta, Sail 719 peserta, Tampan 661 peserta. Selain itu, Tangkerang Utara sebanyak 526 peserta, Limbungan Baru 583 peserta, dan Kulim 652 peserta.
Ia menyebutkan, kendala dalam mengumpulkan iuran BPJS Kesehatan adalah banyak transaksi pembayaran iuran yang tidak ter-"split" ke anggota keluarga, transaksi pembayaran iuran bulan Desember 2016 tidak masuk atau tidak tercatat secara "realtime" di sistem BPJS Kesehatan.
Masih ditemukan, struk pembayaran iuran BPJS Kesehatan keluaran ATM sering berstatus gagal, tetapi saldo peserta di debet, banyak transaksi pembayaran iuran pada Desember 2016 tidak masuk atau tidak tercatat "realtime" pada sistem BPJS Kesehatan.
Selain itu, karena ada informasi bahwa pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada jam tertentu saja, transaksi pembayaran denda BPJS Kesehatan sering "offline", dan transaksi pembayaran iuran tidak masuk sama sekali ke sistem BPJS Kesehatan, mengikuti "case agregator".