Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan klausul kedaruratan dalam menyusun regulasi di Indonesia.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya krisis, seperti pandemi COVID-19, yang memerlukan aturan terkait kedaruratan dalam upaya penanganan krisis tersebut, kata Wapres dalam pidato kunci seminar nasional bertemakan “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, sebagai rangkaian acara peringatan Hari Dharma Karya Dhika, melalui konferensi video dari Jakarta, Senin.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin mengimbau seluruh masyarakat untuk taati prokes dan laksanakan vaksinasi
"Saya melihat sepertinya ada sesuatu yang missing dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi kita, yaitu pasal atau klausul tentang kedaruratan," kata Wapres dari kediaman resmi Wapres di Jakarta, Senin.
Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 1,5 tahun terakhir ini, Wapres mengamati dengan seksama berbagai perkembangan bidang legislasi dan regulasi di Indonesia.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin mengapresiasi KVKI penting untuk membina iman umat Katolik
"Aturan kedaruratan sebenarnya bukan sesuatu yang baru di bidang hukum, termasuk hukum tata negara," tambahnya.
Sesuai dengan pengalaman dalam mengatasi pandemi COVID-19, Wapres mengatakan klausul terkait kedaruratan dapat memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan untuk menangani kondisi kritis.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin sebut pemberdayaan UMKM upaya untuk menghilangkan kemiskinan
Selain krisis pandemi, klausul kedaruratan dapat digunakan untuk mengatasi kondisi bencana alam dengan skala besar sehingga dapat mencegah potensi korban jiwa masyarakat dan kerugian negara.
"Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar," jelasnya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin ingatkan pentingnya keterbukaan informasi akurat di pandemi
Dalam penanganan pandemi COVID-19 selama ini, Wapres mengatakan pemerintah telah bekerja keras dan mengambil langkah luar biasa untuk menangani berbagai dampak akibat krisis tersebut.
"Negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyatnya dari penularan wabah COVID-19, sekaligus menjaga agar rakyat tetap dapat beraktivitas dan bekerja untuk memenuhi kebutuhannya," ujar Wapres.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin minta NU mulai berperan di tingkat global
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB