Wapres Ma'ruf Amin ingatkan pentingnya keterbukaan informasi akurat di pandemi

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru,informasi publik

Wapres Ma'ruf Amin ingatkan pentingnya keterbukaan informasi akurat di pandemi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Selasa (28/9/2021). (BPMI Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik yang akurat di masa pandemi, guna menciptakan suasana kondusif dalam upaya penanganan COVID-19 di Indonesia.

"Di tengah derasnya arus informasi publik saat ini, khususnya pada masa pandemi COVID-19, keterbukaan, kebenaran dan ketepatan atau akurasi informasi publik menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Wapres Ma’ruf dalam Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin dorong BPS untuk hasilkan data statistik berkualitas

Wapres mengatakan akurasi informasi tentang COVID-19 diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara sehat dan produktif.

"Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program prioritas Pemerintah, seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi," katanya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin minta NU mulai berperan di tingkat global

Hak untuk tahu merupakan hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi di Undang-undang Dasar 1945.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Wapres mengutip pasal 28F dalam UUD 1945 tersebut.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin sebut masih ada keraguan masyarakat berinvestasi syariah

Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan pengawasan oleh publik.

Selain itu, Wapres mengatakan keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Pemberlakuan UU KIP tersebut secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," ujarnya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin dorong tokoh agama berperan dalam persiapan menuju endemi