Pemerhati ingatkan para ibu waspadai kejahatan seksual ancam perempuan

id DPRD Riau,perkosaan pelajar jayapura,perkosaan pelajar

Pemerhati ingatkan para ibu waspadai kejahatan seksual ancam perempuan

Dra Septina Primawati Rusli MM. ANTARA/HO-DPRD Riau

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerhati masalah perempuan dan anak Provinsi Riau Hj Septina Primawati Rusli kembali mengingatkan kaum ibu daerah ini, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak perempuan terkait kasus perkosaan 4 pelajar di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua baru-baru ini.

"Kasus ini sangat memiriskan, apalagi pamannya sendiri begitu tega mengantarkan pelajar SMA itu ke oknum pejabat hingga merusak masa depan anak," kata Septina, di Pekanbaru, Kamis.

Pendapat itu disampaikannya terkait dugaan kasus perkosaan--seperti diberitakan media lokal setempat--terhadap 4 pelajar asal Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua yang masih berusia 16 tahun itu dilakukan terduga pelaku, yakni GOY (Kepala Dinas PUPR Papua), PM (politikus), MI (Ajudan Kepala Dinas PUPR), VY (Kabag Dinas PUPR Papua), JSA (om dari salah satu korban).

Menurut Septina, modus kejahatan yang mereka lakukan sangat tidak wajar dan betapa teganya seorang paman berani mengajak keponakannya untuk jalan-jalan ke Jakarta tanpa sepengetahuan keluarga, kemudian diajak ke bar, dipaksa meminum alkohol hingga mendapat perlakuan tidak senonoh itu.

Seumpama itu adalah keponakannya, kata Septina yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau itu, paman yang bersangkutan harus meminta izin orangtua anak, seperti tradisi orang Melayu Riau siapa pun yang membawa anak harus seizin orangtua mereka.

"Memang karena berusia remaja, pada awalnya tentu mereka senang dan tidak memiliki pikiran negatif kepada pamannya apalagi dibawa jalan-jalan, akan tetapi perlakuan paman terhadap keponakannya itu jelas sangat tidak baik dan sangat tidak bermoral," katanya pula.

Selain itu, katanya lagi, begitu teganya seorang oknum pejabat berbuat kejam seperti itu kepada pelajar, apakah sedemikian rendah imannya hingga memperlakukan seorang anak seperti itu, apakah yang bersangkutan tidak berpikir bahwa itu adalah dosa besar. Jika kejahatan serupa menimpa anak-anak, adik atau kakak perempuan mereka, jelas tidak akan mau kan? Bagi orang yang tidak punya moral bisa dimungkinkan berbuat jahat seperti itu.

Karenanya, menurut dia, aparat penegak hukum perlu segera menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur itu, dan upaya damai pun tidak bisa menghentikan pengusutan kasus kekerasan seksual.

"Kasus ini harus dituntaskan oleh kepolisian, bantulah korban dan begitu pula Komisi Perlindungan Anak hendaknya segera turun memberikan pendampingan bagi korban," katanya lagi.

Ia pun berharap mudah-mudahan kasus ini semua menjadi jelas anak berhak mendapatkan keadilan, karena masa depannya sudah dirusak dan semua proses hukumnya bisa segera tuntas.