Kemenkumham sebut kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual tergolong rendah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, kemenkumham

Kemenkumham sebut kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual tergolong rendah

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anom Wibowo. (ANTARA/HO-Humas DJKI)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual tergolong rendah sehingga masih banyak ditemukan pelanggaran terkait masalah tersebut.

"Banyak kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengupayakan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, salah satunya masih rendahnya kesadaran masyarakat," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anom Wibowo usai bertemu dengan perwakilan Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenkumham pindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke Nusakambangan

Mengatasi hal tersebut, DJKI melakukan berbagai sosialisasi di pasar fisik maupun e-commerce atau pasar digital dengan harapan para pedagang tidak menjual barang palsu lagi.

"Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, lalu kami akan lakukan penegakan hukum pada Januari 2022," kata Anom.

Tujuannya, kata dia,, agar masyarakat mempunyai kesempatan beralih usaha dan paham karena dampak dari penegakan hukum adalah masalah sosial. Di satu sisi, pemerintah tidak mau terjadi masalah sosial. Akan tetapi, jika masyarakat tidak patuh maka terpaksa penindakan hukum diterapkan.

Ia mengatakan Indonesia sudah ada dalam daftar "priority watch list" (PWL) atau daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat selama 33 tahun terakhir.

Baca juga: Kadivpas minta Rutan Siak tindak tegas jika ada oknum petugas selundupkan barang terlarang

Untuk keluar dari status tersebut, ujar dia, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang Kekayaan Intelektual, dari awalnya 17 kementerian/lembaga, kini hanya tinggal lima.

"Harapannya satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual," kata Anom.

Selain satgas, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berkoordinasi dengan perwakilan kekayaan intelektual di kantor wilayah Kemenkumham di 31 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Riau kunjungi Rutan Siak, beri penguatan tupoksi kepada petugas

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki aduan tidak perlu melapor ke pusat. Perwakilan di daerah bisa melakukan tindakan atau meminta dukungan dari pusat untuk melakukan tindakan jika diperlukan.

Sebagai informasi, DJKI saat ini tengah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dengan meningkatkan sumber daya manusia, DJKI berharap akan lebih banyak lagi kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang bisa diselesaikan.