Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya telah menyiapkan jadwal atau "time tabel" rencana amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Ada targetnya, berdasarkan rapat Badan Pengkajian MPR dan Pimpinan MPR memang ada 'time tabel', mekanismenya sesuai Pasal 37 UUD 1945," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin minta MPR tak terdisrupsi konflik kepentingan, politik praktis
Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR.
Bamsoet mengatakan jika arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN disetujui para pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan, maka ada beberapa langkah yang akan dilakukan lembaganya.
"Pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus di tanda tangani oleh 1/3 anggota dari 719 anggota MPR. Dan dukungan yang diedarkan itu harus jelas alasannya, pasal dan ayat mana yang dikurangi atau ditambah dengan argumentasi kuat," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman terorisme akibat pandemi COVID-19
Setelah itu menurut dia, pengambilan keputusannya harus melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
Menurut dia, kalau ada satu partai yang tidak hadir atau tidak setuju, itu dihitung karena satu saja yang tidak setuju maka tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.
"MPR RI adalah rumah kebangsaan, cermin kedaulatan rakyat maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak bisa meneruskan pembahasan tentang amendemen terbatas," katanya.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan pengadaan alkes harus utamakan produk nasional
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 yang mengembalikan kewenangan MPR menetapkan PPHN tergantung pada dinamika politik dan para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.
"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan 'stakeholder' di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," ujar Bamsoet.
Menurut dia, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR dan Badan Pekerja MPR RI. Dia mengatakan, saat dirinya baru menjadi Ketua MPR melalukan kunjungan ke pimpinan partai politik dan banyak masukan yang diterimanya.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo dukung peningkatan industri logistik
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB