Pekanbaru (ANTARA) - Sidang pertama gugatan terkait lingkungan hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa, namun tergugat mangkir.
Pantauan wartawan di ruangan sidang, Hakim Ketua DrDahlan SH MH menanyakan keberadaan perwakilan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.
"Chevron tidak datang?," tanya Hakim Ketua dalam sidang yang dipimpinnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Padahal, persidangan di PN Pekanbaru, ditetapkan jadwal sidang pada pukul 10.00 WIB. Sidang akhirnya mundur hingga pukul 14.40 WIB karena menunggu Tergugat I dan Tergugat II yang belum datang juga sampai akhirnya sidang dimulai.
Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021.
Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.
Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.
Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi SH juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini.
"Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," timpal Supriadi Bone SH CLA, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan.
Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.
"Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik.
Baca juga: Chevron komit jalankan operasi penambangan sesuai aturan
Berita Lainnya
Hakim "Bioremediasi Chevron" Dilaporkan Tidur Saat Sidang
21 July 2013 15:43 WIB
Sidang Vonis Bioremediasi Chevron Ditunda Lagi
11 July 2013 15:00 WIB
Sidang Vonis Bioremediasi Chevron Ditunda
10 July 2013 16:28 WIB
Sidang Lanjutan Bioremediasi Chevron Ungkap Kepentingan
14 May 2013 2:05 WIB
Sidang Bioremediasi Chevron Dikawal Ketat
14 May 2013 1:44 WIB
Kerjasama penguatan vokasi PHR-PCR di Riau berjalan sukses
23 November 2022 9:04 WIB
Pusat digitalisasi dan inovasi PHR dukung peningkatan produksi Blok Rokan
08 August 2022 14:25 WIB
Hingga Mei, PHR WK Rokan berhasil bor 145 sumur baru
13 May 2022 15:18 WIB