Sidang Bioremediasi Chevron Dikawal Ketat

id sidang bioremediasi, chevron dikawal ketat

Sidang Bioremediasi Chevron Dikawal Ketat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah petugas kepolisian berseragam dinas mengawal ketat jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi dengan tedakwa Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin sore.

Sejumlah anggota polisi itu bahkan terpantau tengah berjaga-jaga di beberapa sisi dalam ruang sidang. Pengawalan cukup ketat ini tidak seperti biasanya, dimana aparat kepolisian biasanya hanya berjaga-jaga di luar ruang sidang.

Seorang petugas polisi itu mengatakan pihaknya sengaja diperintahkan pimpinan untuk lebih cermat mengawasi jalannya sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pantauan Antara, ditengah perjalanan sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi ahli, Prayitno, sempat terjadi beberapa kali insiden yang membuat majelis hakim berang.

Insiden pertama yakni ketika saksi ahli melontarkan pernyataan-pernyataan yang dianggap sebagai ungkapan salah kaprah oleh majelis hakim.

Spontan, puluhan pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang bersorak, mengejek saksi ahli itu.

Keriuhan dalam ruang sidang membuat majelis hakim mengeluarkan pernyataan membentak hingga suasana sempat sedikit tegang.

Sidang pun tetap berlanjut, namun beberapa waktu kemudian, seorang fotografer yang asyik mengambil gambar di bagian depan pengunjung kembali mendapat bentakan oleh majelis hakim.

Sampai pukul 14.40 WIB, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron masih terus berlanjut.

Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini sebelumnya telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka yang telah juga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Selain Widodo, empat tersangka lainnya yakni Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, keduanya karyawan Chevron. Kemudian adapula Herland dan Ricksy Prematuri terdakwa dari pihak rekanan pengerja proyek bioremediasi itu.

Untuk Herland dan Ricksy, sebelumnya pihak majelis hakim telah menjatuhi vonis bersalah, masing-masing diberi sanksi hukuman 5 dan 6 tahun kurungan penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.***2*** (T.KR-FZR)